Kewajiban Penguasaan Auditor terhadap Fatwa Standar Produk Halal
[CIPUTAT, MASJIDUNA] — Penguasaan dan kemampuan dalam melakukan pemeriksaan terhadap produk halal atau kehalalan produk menjadi keharusan yang dimiliki auditor. Sebab dalam menjalankan tugas dan fungsinya, auditor halal bernaung di Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Demikian disampaikan Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), Aminudin Yakub dalam acara Pendidikan dan Pelatihan Auditor…
