Regulasi Perwakafan Tak Mengenal Konversi Harta Wakaf
Kecuali, melalui mekanisme tukar menukar atau ruislag (istibdal) atas seizin Kementerian Agama dan persetujuan Badan Wakaf Indonesia, dengan persyaratan yang ketat. [JAKARTA, MASJIDUNA] — Perwakafan belakangan menjadi sorotan, sejak pemerintah meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) beberapa hari lalu. Pengaturan perwakafan diatur dalam UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf beserta aturan turunanya. Namun ternyata,…
