Mengenal Perbedaan Zakat, Infak dan Sedekah

Pengaturan zakat telah ditentukan jenis, jumlah yang wajib dizakati serta waktu pelaksanaan zakat tersebut. Sedangkan infak dan sedekah tidaklah bersifat wajib.

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Sebagai seorang muslim, idealnya melaksanankan semua perintah Allah  Subhanahu Watta Ala dan sunnah Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam.  Salah satunya menunaikan rukun Islam yang keempat, Zakat. Sedangkan sunnah sesuai kemampuan menunaikan sedekah maupun infak.

Namun dalam praktiknya, masih saja terdapat yang bingung dalam membedakaan antara zakat, infak dan sedekah. Orang cenderung lebih senang menyingkat dengan akronim ZIS alias zakat, infak dan sedekah. Lantas, apa saja perbedaanya dari masing-masing definisi tersebut?.

Merujuk pada UU No.23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, mendefinisikan ketiga jenis ibadah tersebut. Zakat merupakan  harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim  untuk diberikan kepada  yang berhak menerima sesuai dengan syariat Islam. Dalam syariat terdapat 8 golongan yang berhak menerima zakat.

Pertama, fakir. Yakni  orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Orang-orang ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. Kedua, miskin. Adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. 

Ketiga, amil. Yakni, orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. Keempat, mu’allaf. Yakni, orang yang  baru masuk Islam. Mu’allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat, tujuannya agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai tuhan dan Muhammad sebagai rasulNya. 

Kelima, riqab/memerdekakan budak, dahulu kala, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Nah zakat inilah digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak sedianya pun berhak menerima zakat. Keenam, gharim (orang yang memiliki hutang).

Ketujuh, fi Sabilillah. Adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Seperti pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah. Kedelapan, Ibnu Sabil.  Yakni dapat sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan. 

Sedangkan infak, merupakan harta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakat yang peruntukannya bagi kemaslahatan umum. Sementara sedekah, adalah harta atau non harta yang dikeluarkan seseorang atau badan usaha di luar zakar bagi kemaslahatan umum.

Mengamalkan atau menginfakan harta di jalan Allah. Namun, kegiatan ini bukan semata menginfakan harta di jalan Allah atau menyisihkan sebagian uang pada fakir miskin, hanya saja sedekah mencakup segala macam kegiatan kebaikan seperti dzikir (tasbih, tahmid, dan tahlil) dan segala macam perbuatan baik lainnya.

Berdasarkan penjelasan diatas, pengaturan zakat telah ditentukan jenis, jumlah yang wajib dizakati serta waktu pelaksanaan zakat tersebut. Sedangkan infak dan sedekah tidaklah bersifat wajib, namun hanya berupa anjuran. Anjuran pelaksanaan infak dan sedekah lebih berisifat luas dan umum, tidak ditentukan jenis, jumlah harta, dan waktu pelaksanaan.

Terlepas dari definisi zakat, sedekah dan infak, semoga semua kalangan muslim mampu dan berupaya mengamalkan semampu dan berdoa agar pula dimampukan mengamalkan ibadah sedekah, infak maupun zakat. Semoga bermanfaat. Wallahu alam bissawab.

[Redaksi/Ilustrasi: Inet]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *