Majelis Ormas Islam Kritisi RKHUP Soal Pidana Pencabulan
[JAKARTA, MASJIDUNA]—Sejumlah Ormas Islam menyatakan kritik dan keberatan terhadap beberapa pasal dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKHU) yang akan disahkan DPR dalam waktu dekat ini. Menamakan diri Majelis Ormas Islam yang terdiri Persatuan Umat Islam (PUI), Mathla’ul Anwar (MA), Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Persatuan Islam (Persis), Ikatan Da’i Indonesia (IKADI), Hidayatullah – Al-Ittihadiyah,…
