Kartu Kredit Syariah Dinilai Solusi Kurangi Konsumtif
[PALEMBANG, MASJIDUNA] — Perilaku konsumtif masyarakat tak dapat terhindarkan dengan maraknya produk terbaru. Merujuk fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Kartu Kredit Syariah setidaknya dapat menjadi jalan keluar mengatasi perilaku konsumtif. Pasalnya dalam fatwa DSN-MUI itu, menyebutkan kartu kredit syariah tak boleh digunakan untuk membeli dan membayar produk-produk non halal seperti…
