[PALEMBANG, MASJIDUNA] — Perilaku konsumtif masyarakat tak dapat terhindarkan dengan maraknya produk terbaru. Merujuk fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) Nomor 54/DSN-MUI/X/2006 tentang Kartu Kredit Syariah setidaknya dapat menjadi jalan keluar mengatasi perilaku konsumtif.
Pasalnya dalam fatwa DSN-MUI itu, menyebutkan kartu kredit syariah tak boleh digunakan untuk membeli dan membayar produk-produk non halal seperti minuman keras. Selain itu, kartu ini tidak bisa digunakan di tempat seperti pub, diskotik, tempat perjudian, karaoke, atau escort services.
Manajer Bisnis Bank Nasional Indonesia (BNI) Syariah Palembang, Muhammad Ersyad Hilmi berpandangan, keberadaan fatwa DSN-MUI justru mendorong pengguna kartu kredit syariah meninggalkan perilaku konsumtif. Setidaknya, tidak lagi menjadikan kartu kredit sebagai kartu utang.
Namun lebih pada kartu yang dipergunakan hanya sebatas kebutuhan sehari-hari. “Lihat saja, sangat jarang ada promo dalam kartu kredit syariah, karena promo-promo itu dikhawatirkan membuat pengguna menjadi konsumtif,” ujar Ersyad sebagaimana dikutip MASJIDUNA dari laman Antara.
Dia menilai, melalui gerakan hijrah, yakni beralihnya dari perbankan konvensional ke syariah, serta program Gerbang Pembayaran Nasional di era digital membuat pasar kartu kredit syariah kian prospektif di masa mendatang.
Ersyad yakin, perusahaan tempatnya bernaung dapat mencapai target sebanyak 300 kartu hingga akhir tahun 2019, khusus di Kota Palembang. Dia berharap capaian tersebut dapat mendukung target nasional sebanyak 300.000 kartu di seluruh Indonesia.
[KHA/Antara/Foto:ilustrasi]