Moratorium Izin Penyelenggaraan Umrah Dicabut, Ini Syarat Pengajuan Baru
Ilustrasi/sinarmerdeka Rupanya, pemberian izin baru tak berlaku bagi PPIU yang telah dicabut izinnya, lantaran terkena sanksi hukum akibat penyelenggaran umrah dan haji khusus. [JAKARTA, MASJIDUNA] — Akhirnya, Kementerian Agama mencabu kebijakan moratoriun pemberian izin terhadap penyelengara perkalanan ibadah umrah alias PPIU. Keputusan itu ditandai dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang…
