Pelayanan Akad Nikah di KUA Dibuka
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Kabar gembira bagi para calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan di KUA. Pasalnya pelayanan akad nikah di kantor urusan agama (KUA) Kecamatan kembali dibuka. Keputusan tersebut teertuang dalam Surat Edaran No P-004/DJ.III/Hk.00.7/04/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Pelayanan Nikah di Masa Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19. Demikian disampaikan Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin…
