Menilik Nasib Ratusan Ribu Jamaah Batal Berangkat Umrah

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih mempertanyakan nasib konsumen jamaah ibadah umrah di Indonesia. Terutama terkait banyaknya pembatalan tiket dan paket perjalanan umrah akibat pandemi Covid-19.    

“Kami kuatirkan adanya gagal bayar terhadap jamaah dan konsumen travel, terkait kondisi ekonomi nasional, atau bahkan fraud,” ujarnya dalam rapat dengar pendapat umum antara Komisi X DPR RI dengan pelaku pariwisata nasional secara virtual, Rabu (15/4).

Fikri mengutip data Asosiasi Agen Tur & Travel Indonesia (ASITA) yang mengungkap hingga pertengahan Maret 2020, terdapat 412 ribu jamaah umrah yang gagal berangkat.   Menurutnya data ASITA terdiri dari 1015 biro perjalanan wisata pemegang izin atau Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU).

Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini menyoroti besaran biaya paket perjalanan yang sudah dikeluarkan konsumen rata-rata sebesar USD 1.600 per orang. Menurutnya dalam kondisi yang tidak terduga seperti saat ini, antara lain terjadi pembatalan perjalanan secara massal, tentu akan menggangu stabilitas keuangan para pengusaha travel. 

“Di satu sisi, konsumen pun berpikir lebih baik dicancel ketimbang menunda umrah yang entah sampai kapan dibuka oleh otoritas Saudi karena wabah Covid-19,” imbuh Fikri.

Ia juga mengungkap, besaran uang paket umrah yang mesti dikembalikan agen travel totalnya sangat besar.  Dengan kurs dollar Rp. 15 ribu,  angkanya mencapai Rp.9,88 Triliun.  Dia meminta pemerintah mengantisipasi terjadinya bola es atas kasus pembatalan perjalanan umrah ini tidak berlarut.   

“Kita harus belajar dari kasus seperti First Travel, Abu Tour, dan lain-lain yang gagal bayar atas pembatalan umrah sebelumnya,” pungkasnya.

[AHR/Foto: Istimewa]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *