[JAKARTA, MASJIDUNA] — Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar mengaku sudah menyiapkan skenario pengembalian dana pelunasan jemaah jika haji 1441H/ 2020 dibatalkan. Namun, Nizar menggarisbawahi bahwa yang dikembalikan hanyalah biaya pelunasannya, bukan dana setoran awalnya. Kecuali kalau jemaah yang bersangkutan berniat membatalkan rencananya beribadah haji.
Terkait haji reguler, terdapat dua opsi yang disiapkan. Pertama, dana dikembalikan kepada jemaah yang mengajukan. Caranya, jemaah datang ke Kantor Kemenag Kab/Kota untuk mengajukan pengembalian biaya pelunasan. Kantor Kemenag akan melakukan input data pengajuan ke Siskohat.
Selanjutnya, Subdit Pendaftaran verifikasi pengajuan dan menyetujui pengembalian biaya pelunasan. Dirjen PHU lalu mengajukan ke BPKH daftar jemaah yang meminta pengembalian. BPKH melakukan pengembalian dana ke rekening jemaah. “Status di Siskohat bagi jemaah yang mengajukan pengembalian menjadi belum lunas. Tahun depan, harus kembali melunasi setelah Bipih ditetapkan,” jelas Nizar di Jakarta, Jumat (17/04).
Sementara bagi jemaah yang tidak menarik biaya pelunasannya, tercatat di Siskohat sebagai jemaah lunas tunda. Bila nilai nominal Bipihnya di tahun berikutnya sama, maka calon jamah bersangkutan tak perlu lagi membayar pelunasan. Sebaliknya, jika Bipih tahun depan lebih besar, jemaah cukup melunasi selisihnya.
Kedua, biaya pelunasan dikembalikan kepada semua jemaah, baik mengajukan ataupun tidak. Prosesnya, Ditjen PHU langsung mengajukan pengembalian biaya pelunasan semua jemaah ke BPKH, dan mengubah status jemaah di Siskohat menjadi belum lunas. “Berdasarkan pengajuan Ditjen PHU, BPKH melakukan pengembalian biaya pelunasan ke rekening jemaah,” ujarnya.
Untuk haji khusus, kata Nizar, Ditjen PHU cenderung pada opsi pertama, yaitu: adanya pengajuan pengembalian dari jemaah. Prosesnya, jemaah yang akan meminta pengembalian Bipih pelunasan, membuat surat ke PIHK dengan menyertakan nomor rekeningnya. PIHK lalu membuat surat pengantar pengajuan pengembalian Bipih pelunasan ke Kemenag berikut nomor rekening jemaah yang menjadi tujuan transfer. Lalu, Kemenag mengajukan surat pengantar pengembalian Bipih pelunasan ke BPKH.
“BPKH kemudian yang mentransfer ke rekening jemaah,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR menggelar rapat yang membuat kesimpulan. Antara lain, terhadap jamaah yang menarik kembali setoran lunasnya, yang bersangkutan akan menjadi jamaah berhak lunas spada tahun berikutnya. Sejumlah skenario dibuat dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji di tengah pandemik Covid-19.
Setidaknya tiga skenario yang muncul. Pertama, penyelenggaraan haji tetap berjalan sebagaimana biasanya. Kedua, penyelenggaraan haji berjalan dengan peembatasan kuota. Ketiga, penyelenggaraan haji di 2020 dibatalkan.
Setidaknya terhitung hingga 16 April 2020, terdapat 79,31% calon jemaah haji reguler dan 69,13% jemaah haji khusus telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M. Lantas, jika ternyata haji batal, bagaimana kelanjutan dana pelunasan tersebut?
Dalam rapat antara Kemenag dan Komisi VIII DPR Rabu (15/4) lalu, setidaknya disepakati terhadap setoran lunas Calon Jemaah Haji Reguler dapat dikembalikan kepada jemaah yang telah melunasi Bipih. Namun menjadi keharusan melunasi lagi pada musim haji tahun berikutnya. Begitu pula berlaku juga bagi calon Jemaah Haji Khusus. Mereka pun dapat mengajukan pengembalian setoran lunas melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) tempatnya mendaftar.
[AHR/Kemenag/Foto: kompas.com]