Ilustrasi: freepik.com
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Jelang Idul Fitri, umat muslim segera bergegas menunaikan zakat fitra ke pihak-pihak yang memang sudah ditetapkan oleh syariat agama. Zakat fitrah menjadi kewajiban sebagaimana tertuang dalam rukung Islam. Setidaknya terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah”.
Tapi di tengah masyarakat, masih mengganjal pertanyaan soal boleh tidaknya menyalurkan zakat fitrah kepada anak yatim. Bolehkah?.
Baca juga:
- Zakat ke Orang Tua, Bolehkah?
- Ketika Wakaf Mesti Produktif
- Wapres Minta Pembentukan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah
Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muchlis Muhammad Hanafi mengatakan, penyaluran zakat kepada anak yatim diperbolehkan. Tapi dengan catatan, anak yatim tersebut termasuk dalam kategori fakir dan miskin.
“Kalau ada anak yatim yang tidak mampu mencukupi kebutuhannya sehari-hari dan dikhawatirkan mereka pada hari lebaran meminta-minta, maka zakat fitrah dapat disalurkan kepada anak yatim, karena mereka termasuk dalam kategori fakir dan miskin,” ujarnya dalam program Edukasi Syariah Bimas Islam pada Jumat (14/4/2023).
Muchlis menjelaskan, menurut mayoritas ulama zakat fitrah diperuntukan bagi fakir dan miskin, dengan tujuan untuk membahagiakan mereka di hari raya Idulfitri. Setidaknya mereka yang tidak memiliki kecukupan untuk membiayai hidupnya dalam satu hari. Zakat fitrah tujuannya untuk membahagiakan orang miskin di hari lebaran.
[AR/BimasIslam]