Zakat ke Orang Tua, Bolehkah?

Ilustrasi: istockphoto.com

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Mendekati hari raya idul fitri, ada satu kewajiban umat muslim yang harus ditunaikan setelah menjalankan ibadah puasa ramadan. Yakni menunaikan zakat fitrah. Selain itu, mengelarkan zakat dari sebagian harta yang dimiliki menjadi keharusan. Sebab di dalam harta seseorang terdapat hak orang lain.

Setidaknya terdapat delapan golongan yang berhak menerima zakat, sebagaimana tercantum dalam QS. At-Taubah ayat 60, yang artinya: “Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah”.

Nah, lantas bagaimana pandangan syariat terhadap zakat bila diberikan kepada keluarga, khususnya orang tua, bolehkah?.

Menjawab pertanyaan tersebut, Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Muchlis Muhammad Hanafi menjelaskan, pendistribusian zakat kepada orang tua tidak diperbolehkan. Sebab sedianya penditsirbusian zakat sudah ditetapkan Al-Quran dalam surah At-Taubah ayat ke-60.

“Para ulama mengatakan, zakat tidak boleh diberikan kepada mereka yang berada di bawah tanggung jawab nafkahnya, seperti orang tua, anak, atau, kakek. Zakat tidak boleh disalurkan kepada mereka,” ujarnya dalam program Edukasi Syariah Bimas Islam, Kamis (13/4/2023) lalu

Tapi begitu, zakat masih boleh disalurkan kepada orang tua sepanjang mereka memiliki hutang yang mesti dibayarkan. Dengan syarat, kata Muchlis, orang tua tersebut dalam kondisi  fakir dan miskin.

“Utangnya bisa dibayarkan melalui zakat, tetapi dalam keadaan orang tua itu fakir atau miskin,” pungkasnya.

[AR/BimasIslam]

One thought on “Zakat ke Orang Tua, Bolehkah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *