Kemenag Dukung Polda Metro Usut Kasus Penipuan Jemaah Umrah

Konferensi pers bersama Direskrimum Polda Metro Jaya dan Ditjen PHU Kemenag di Polda Metro, Kamis (30/3/2023). Foto: Kemenag

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Kementerian Agama mendukung penuh langkah Polda Metro Jaya melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Umrah yang membongkar kasus kasus dugaan penelantaran, penipuan, dan pengelapan dana calon jemaah umrah yang dilakukan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM).

Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag Mujib Roni, mengatakan kasus ini terungkap atas sinergi Subdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag dengan Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam menindak penipuan dan penelantaran jemaah umrah oleh PT NSWM.

“Kemenag mengapresiasi atas upaya yang telah dilakukan jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya dalam pengungkapan kasus PT NSWM ini,” ujar dalam konferensi pers bersama Direskrimum Polda Metro Jaya di Jakarta, Kamis (30/3/2023) kemarin.

Menurutnya, kasus tersebut menjadi pembelajaran bagi masyarakat khususnya umat muslim agar berhati-hati dalam memilih dan menentukan travel umrah. Penegakan hukum ini pn bakal menjadi efek jera bagi pelaku PPIU.

“Dan kami akan terus bersinergi dengan jajaran Polri dalam memberikan pengawasan dan pencegahan,” tambahnya.

Baca juga:

Kementerian Agama dalam hal ini Ditjen PHU sebenarnya sudah banyak melakukan pembinaan, edukasi dan pengawasan. Hanya saja eforia jemaah ditambah lagi kemudahan perizinan berusaha yang sudah semakin longgar membuat kami sedikit keteteran dalam pengawasan.

Mujib menambahkan, berdasarkan data Ditjen PHU periode 2022 jumlah jemaah umrah sudah mencapai 1 juta. Sementara hingga Maret 2023 tercatat sudah 400.000 jemaah. Artinya bila tren seperti ini, diprediksi jumlah jemaah umrah pada tahun 2023 ini bisa mencapai 2 juta jemaah. 

Dia mengakui, lamanya antrian haji di Indonesia menjadi salah satu pemicu antusias calon jemaah untuk melakukan ibadah umrah. Banyak masyarakat mendapati promo ibadah umrah dengan biaya murah disaat antrian haji cukup panjang yang kemudian membuat masyarakat menjadi tergiur.

“Malah ada sebagian PPIU yang merayu masyarakat untuk membatalkan haji agar melakukan umrah. Sekali lagi kami minta masyarakat untuk berhati-hati dan cerdas dalam memilih travel umrah,” katanya.

Di tempat yang sama, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi mengatakan, dugaan kerugian yang dialami jemaah akibat penipuan PT NSWM sebesar Rp91 miliar lebih.  Selain melakukan penahanan terhadap para tersangka, pihaknya pun telah memblokir rekening PT NSWM dan menyita barang bukti berupa dokumen, aset dan kenderaan bermotor.

“PT NSWM memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia. Dari 316 cabang tersebut, yang terdaftar di Kemeneterian Agama hanya 48 cabang,” kata Hengki.

Para tersangka yang ditahan adalah MA, HA dan HS yang merupakan pemilik dan Direktur PT NSWM. Modus operandi yang dilakukan para tersangka dengan menawarkan berbagai program paket perjalanan umrah pada medio 2022 hingga 2023. Setelah dana terkumpul, calon jemaah tidak diberangkatkan, dan sebagian masyarakat diberangkatkan, namun tidak dipulangkan hingga terlantar di Jeddah-Makkah, Arab Saudi. Korban penipuan dan penelantaran jemaah umrah dari PT NSWM ini mencapai ratusan orang. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 126 Jo Pasal 119 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelengaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliar.

“Untuk kasus penipuan dan pengelapan dana calon jemaah umrah kami mengunakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun,” pungkas perwira menengah polisi melati tiga itu.

[AR/Kemenag]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *