Foto: Kementerian Agama
[JAKARTA, MASJIDUNA] – Pemerintah melalui Kementerian Agama menunjuk Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Porduk Halal sebagai tindaklanjut dari ketentuan yang tertuang dalam Pasal 33 A dan 33 B Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Tim ini mendapat tugas untuk mempercepat proses sertifikasi halal yang ditargetkan 1 juta selama tahun 2023 ini.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) M Aqil Irham mengatakan penunjukan Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal merupakan tindak lanjut dari ketentuan Perppu No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menyebutkan penetapan kehalalan produk dilakukan dnegan pengajukan sertifikasi halal dengan mekainsme penryataan pelaku usaha atau self declare yang dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal. “Ini sesuai dengan perppu No 2 Tahun 2022,” kata Aqil di Jakarta akhir pekan lalu.
Komite yang terdiri dari 25 orang ini terdiri dari ulama dan akademisi bertanggung jawab kepada Menteri Agama. Keberadaan Tim Pelaksana ini dibentuk sebelum Komite Fatwa Produk Halal dibentuk oleh Menteri Agama. Melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 297 Tahun 2023 tentang Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal dijelaskan bahwa Plt Komite Fatwa Produk Halal diberi tugas memberikan penetapan kehalalan terhadap pengajuan sertifikasi halal reguler. “Tugas tersebut dilakukan dalam hal Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI provinsi, MUI kabupaten/kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan produk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Aqil Irham.
Sesuai dengan KMA yang ditandatangani Menag pada 20 Maret 2023, Komite Fatwa Produk Halal selama bertugas akan dibantu Sekretariat Komite. Adapun nama-nama Tim Plt Komite Fatwa Produk Halal, sebagai berikut:
Tim Pelaksana Tugas Komite Fatwa Produk Halal
Ketua merangkap Anggota : Zulfa Mustofa
Sekretaris merangkap Anggota : Mahbub Maafi
Anggota:
1. Muhammad Aqil Haidar
2. Miftah Fakih
3. Abdul Moqsith Ghazali
4. Hasan Nuri Hidayatullah
5. Mohamad Lili Nahriri
6. Sarmidi
7. Henry Iwansyah
8. Abdul Latif Malik
9. R. Mahfudz
10. Diky Hidayat
11. Najib Buchori
12. Chasan Abdullah
13. Nurul Yaqin Ishak
14. Abdul Bashir Ichwan
15. Imelda Fajriati
16. Habib Syarif Abu Bakar Bin Yahya
17. Muhammad Luthfi Zuhdi
18. Verry Surya Hendrawan
19. Siti Nur Husnul Yusmiati
20. Malikhatul Hidayat
21. Begum Fauziyah
22. Lilik Hamidah
23. Hafidz Kurniawan
[RAN/Kemenag]
2 thoughts on “Percepat Sertifikasi Halal, Pemerintah Bentuk Plt Komite Fatwa Produk Halal”