Karena calon jamaah pun sebelumnya sudah diwajibkan membayar asuransi.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Aturan Kementerian Agama (Kemenag) yang mewajibkan seluruh calon jemaah umrah dan jemaah haji untuk ikut serta dalam kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat menunaikan ibadah umrah atau haji dinilai memberatkan.
Demikian disampaikan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Muhammad Rakhman melalui keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/1/2023). “Saya secara pribadi menolak. Ini semacam ada pemaksaan bahwa orang harus ikut BPJS. Ini seakan-akan memeras jemaah haji dan umrah harus ikut BPJS kesehatan. Sementara JKN gak akan bisa berguna di Saudi Arabia dan jemaah juga tidak bisa memanfaatkannya di sana,” ujarnya.
Senator asal Kalimantan Tengah itu menilai, ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1456 Tahun 2022 tentang Persyaratan Kepesertaan JKN dalam Penyelenggaraan Perjalanan Umrah dan Haji Khusus yang berlaku 31 Desember lalu semakin membebani masyarakat. Sebab, setiap calon jemaah yang akan menunaikan ibadah ke tanah suci Makkah sebelumnya telah membayar asuransi yang nominalnya tidak sedikit.
Dia menuturkan, sebelum berangkat, calon jamaah sudah diminta membayar asransi hampir Rp100 ribu lebih. Kini, calon jamaah masih diwajibkan ikut kepesertaan JKN. Padahal, kata Rakhman, bila terdapat jamaah yang meninggal di tanah suci, JKN pun belum tentu bisa cepat diklaim.
Baginya, aturan tersebut terkesan sebagai bentuk pemaksaan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap warga negaranya. Sebab menurutnya, tidak ada hubungannya antara calon jemaah haji dan umrah harus menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Dia pun mendesak pemerintah segera mencabut aturan yang sudah diterapkan tersebut. Setidaknya agar tidak memberatkan calon jemaah haji dan umrah ke depan, mengingat tidak semua calon jemaah mengerti dan paham tentang JKN.
“Kepada saudara menteri, jangan menambah beban-beban lagi lah untuk jemaah ini. Sudah saat ini harga umrah terus melonjak, ini lagi buat keputusan seenaknya,” pungkasnya.
[KHA/Foto istimewa]