Peralihan Kewenangan Sertifikasi Halal Momentum Ciptakan Ekosistem Halal

Salah besar jika membuat narasi bahwa MUI tidak lagi berperan dalam sertifikasi halal. [JAKARTA, MASJIDUNA] —  Sejak terbitnya UU No. UU 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal memiliki dampak terhadap kewenangan proses sertifikasi halal. Terlebih dengan terbitnya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah sejumlah pasal dalam UU 33/2014. Khususnya yang mengatur…

Read More