Menilik Perintah Rasulullah Memanfaatkan Binatang Buas Selain Anjing

Oleh: H. Asep Awaluddin, MP.d (Pengajar Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Ulumul Hadits di Wonogiri, Jawa Tengah)

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Aktivitas berburu dalam kehidupan sudah berlangsung ratusan tahun yang lalu. Biasanya, berburu binatang di hutan misalnya memanfaatkan bantuan hewan bernama Anjing. Namun ada pula berburu hanya menggunakan alat berupa panah. Lantas adakan perintah Rasulullah Salallahu Alaihi Wassalam terhadap aktivitas berburu selain memanfaatkan hewan anjing?.

Nabi Muhammad Salallahu Alaihi Wassalam merupakan sosok pemimpin yang mengajarkan memanfaatkan binatang buas selain anjing untuk berburu.

َوَعَنْ عَدِيِّ بنِ حَاتِمٍ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ لِي رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم ( إِذَا أَرْسَلَتَ كَلْبَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ أَمْسَكَ عَلَيْكَ فَأَدْرَكْتَهُ حَيًّا فَاذْبَحْهُ, وَإِنْ أَدْرَكْتَهُ قَدْ قُتِلَ وَلَمْ يُؤْكَلْ مِنْهُ فَكُلْهُ, وَإِنْ وَجَدْتَ مَعَ كَلْبِكَ كَلْبًا غَيْرَهُ وَقَدْ قُتِلَ فَلَا تَأْكُلْ: فَإِنَّكَ لَا تَدْرِي أَيَّهُمَا قَتَلَهُ, وَإِنْ رَمَيْتَ سَهْمَكَ فَاذْكُرِ اسْمَ اَللَّهِ, فَإِنْ غَابَ عَنْكَ يَوْماً, فَلَمْ تَجِدْ فِيهِ إِلَّا أَثَرَ سَهْمِكَ, فَكُلْ إِنْ شِئْتَ, وَإِنْ وَجَدْتَهُ غَرِيقاً فِي اَلْمَاءِ, فَلَا تَأْكُلْ ); مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ, وَهَذَا لَفْظُ مُسْلِمٍ

Dari `Adiy Ibnu Hatim Radliyallaahu `anhu bahwa Rasulullah Shallallaahu `alaihi wa Sallam bersabda: “Jika engkau melepaskan anjingmu (untuk berburu), maka sebutlah nama Allah padanya. Bila ia menangkap buruan untukmu dan engkau mendapatkannya masih hidup, maka sembelihlah. Bila engkau mendapatkannya telah mati dan anjing itu tidak memakannya sama sekali, maka makanlah. Bila engkau menemukan anjing lain selain anjingmu, sedang buruan itu telah mati, maka jangan engkau makan sebab engkau tidak mengetahui anjing mana yang membunuhnya. Apabila engkau melepaskan panahmu, sebutlah nama Allah. Bila engkau baru menemukan buruan itu setelah sehari dan tidak engkau temukan selain bekas panahmu, makanlah jika engkau mau. Jika engkau menemukannya tenggelam di dalam air, janganlah engkau memakannya.“ Muttafaq Alaihi dan lafadznya menurut Muslim.

Baca juga: Rasul Melarang Membunuh Empat Hewan Ini, Ada Hikmah Besar yang Tersembunyi

Berdasarkan hadis tersebut terdapat  pesan :

1. Bagaimanakah cara memanfaatkan Anjing  dan hewan buas lainnya seperti Harimau, Singa atau Burung Elang untuk berburu?

2. Benar, caranya adalah melatih anjing, singa, harimau atau elang pemburu dimaksud untuk berburu, sehingga binatang tersebut mentaati perintah tuannya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

3. Berdasarkan keumuman ayat,أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَمَا عَلَّمْتُمْ مِنَ الْجَوَارِحِ مُكَلِّبِينَ تُعَلِّمُونَهُنَّ مِمَّا عَلَّمَكُمُ اللَّهُ “Dihalalkan bagimu yang baik-baik dan (buruan yang ditangkap) oleh binatang buas yang telah kamu ajar dengan melatih nya untuk berburu; kamu mengajarnya menurut apa yang telah diajarkan Allah kepadamu.” (QS. Al Maidah: 4).

4. Saat berangkat berburu para pemburu haruslah membaca bismillah, sebagaimana saat pemburu menembak atau melepas anak panahnya ke arah binatang buruan. Karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam membolehkan memakan hasil buruan jika saat hewan pemburu dilepas disebutkan “bismillah.”

5. Makna dari kalimat “jika binatang pemburu dilepas”, di sini adalah jika binatang pemburu tersebut dilepas oleh pemiliknya untuk berburu mangsa. Melepas di sini kedudukannya sama dengan menyembelih hasil buruan.

6. Bolehnya memakan binatang hasil buruan yang telah ditangkap binatang pemburu dengan syarat yang disebutkan dalam hadits (hasil buruan tidak dimakan binatang pemburu) walaupun hasil buruan tersebut tidak disembelih dan selama binatang pemburu tadi yang membunuhnya.

7. Karena jika binatang pemburu tersebut membunuh hasil buruannya, maka posisinya sama dengan menyembelih hewan yang syar’i. Ini ijma’ atau disekapati oleh para ulama.

Baca juga: Bagaimana Cara Berburu Ala Islam? Begini Aturannya

8. Bahwa tetap dipersyaratkan hasil buruan mati dengan adanya darah yang mengalir dengan adanya gigitan di bagian badan apa pun. Inilah pendapat ulama Hanafiyah, pendapat Malikiyah, Hambali dan salah satu pendapat dalam madzhab Syafi’i. 

9. Menurut pendapat jumhur (mayoritas) ulama bahwa jika binatang pemburu memakan dari hasil buruan, maka hasil buruan tidaklah halal. Demikian pendapat dalam madzhab Hanafiyah, Syafi’i dan salah satu pendapat Hambali.

10. Inilah indahnya agama Islam, senantiasa mengajarkan tentang tata-cara memanfaatkan binatang untuk berburu dengan sehat dan aman untuk dimakan.

11. Semoga Alloh SWT memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, keluarga kita, anak keturunan kita dan muslimin semuanya untuk dapat memahami cara memanfaatkan hewan pemburu dalam berburu, aamiin ya robbal’aalamiin.

[AHR/Ilustrasi: apkpure.com]

One thought on “Menilik Perintah Rasulullah Memanfaatkan Binatang Buas Selain Anjing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *