Mulai komitmen dalam penanggulangan Covid-19, hingga memohon inayah rabbaniyah agar wabah Covid-19 segera diangkat dan dihilangkan dari muka bumi.
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Pertemuan resmi antara Wakil Presiden Ma’ruf Amin dengan sejumlah perwakilan tokoh organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam membahas pelaksanaan ibadah Idul Adha dan kurban di tengah situasi kebijakan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dalam pertemuan tersebut disepakati sejumlah poin.
“Malam ini sepakat untuk membuat pernyataan bersama sebagai suatu sikap ketegasan bahwasannya untuk Iduladha kali ini supaya dilakukan di rumah saja, takbir di rumah saja,” Ma’ruf Amin di kediamannya, Minggu (18/7) malam.
Ma’ruf menerangkan soal pelaksanaan penyembelihan hewan kurban disepakati dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) atau lokasi lain yang aman dan pembagian daging diantar ke rumah-rumah penerima. Lantas seperti apa saja tujuh poin yang disepakati pemerintah dan Ormas Islam?.
Pertama, para pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pimpinan ormas Islam bertekad dan berkomitmen bersama pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 dan dampak yang ditimbulkannya secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa, tanpa terkecuali.
Kedua, penanggulangan Covid-19 merupakan upaya untuk menjaga keselamatan jiwa. Setiap daya dan upaya yang ada harus difokuskan untuk mewujudkan hal itu, termasuk pemberlakuan situasi dan kondisi darurat melalui PPKM, sampai dengan pandemi Covid-19 dapat tertanggulangi dan terkendali.
Ketiga, dalam menjalankan ibadah dan syiar agama, umat Islam agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan secara ketat. Pelaksanaan ibadah dan syiar agama yang berpotensi menjadi mata rantai penularan Covid-19, seperti terjadinya kerumunan harus dihindarkan dan ditiadakan, dan dilakukan dengan menggunakan rukhsah (kemudahan dalam agama), sebagaimana diajarkan oleh syariat Islam, dan dilaksanakan di rumah masing-masing.
Keempat, pelaksanaan ibadah Iduladha tetap mempertimbangkan kondisi di kawasan masing-masing dan berkoordinasi dengan Satgas Covid-19. Mengingat kondisi saat ini, khususnya di Jawa, Bali, dan daerah lain yang termasuk PPKM darurat, pelaksanaan ibadah dan syiar Iduladha, seperti Salat Ied dan takbir diselenggarakan di rumah masing-masing.
Sedang pemotongan dan pembagian hewan kurban dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan. Pemotongan hewan dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH) dan/atau tempat lain yang aman, serta pembagian daging dilakukan dengan diantar ke rumah masing-masing penerima.
Kelima, fungsi masjid sebagai tempat ibadah, pusat syiar keagamaan, lantunan azan, ayat suci, dan konsolidasi sosial di masa pandemi ini tetap dapat dijalankan sepanjang tidak bertentangan dengan protokol kesehatan, yang pelaksanaannya dikoordinasikan dengan pihak berwenang setempat.
Masjid agar diperankan dalam penggalangan bantuan sosial untuk menolong korban Covid-19, tempat mengumumkan informasi penting terkait Covid-19, serta tempat sosialisasi dan literasi informasi terkini terkait pandemi.
Keenam, untuk kepentingan syiar Islam melalui Iduladha dengan menjaga protokol kesehatan yang ketat dan untuk memberikan contoh kepada masyarakat Indonesia, pemerintah bersama Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam bersepakat untuk melaksanakan takbir akbar secara vitual yang dilaksanakan besok pada tanggal 9 Zulhijah 1442 Hijriah, 19 Juli 2021 malam.
Ketujuh, dengan mengharap pertolongan Allah SWT, para pimpinan MUI dan ormas Islam mengajak umat Islam secara keseluruhan untuk terus mendekatkan diri kepada Allah, bermunajat dan berdoa, serta memohon inayah rabbaniyah agar wabah Covid-19 segera diangkat dan dihilangkan dari muka bumi.
“Oleh karena itu, semua sepakat bahwasannya jangan sampai penyelenggaraan Iduladha ini kemudian menjadi klaster baru yang menambah semakin tingginya tingkat penularan. Semua ormas Islam merasa bertanggung jawab untuk mencoba mencegah itu,” pungkasnya.
[AHR/Setwapres]