MUI Jombang Sosialisasi Prosedur Fatwa dan Istinbat Hukum

[JOMBANG, MASJIDUNA] – Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jombang menggelar Workshop Fatwa dan Intinbat Hukum. Acara yang bertempat di lantai 2 kantor pusat Pondok Pesantren Darul Ulum Peterongan Jombang ini merupakan bagian dari program kerja Komisi Dakwah MUI Jombang. Kegiatan ini bertujuan untuk memperdalam pemahaman dan pengaplikasian fatwa serta prosedur istinbath hukum di kalangan pengurus MUI, baik di tingkat kabupaten maupun kecamatan.

Ketua MUI Kabupaten Jombang, Dr. KH. Muhammad Afifuddin Dimyathy, Lc. MA., yang akrab disapa Gus Awis mengatakan pentingnya peran fatwa MUI karena menjadi rujukan pemerintah dalam mengambil kebijakan politik. Ia menekankan bahwa fatwa MUI memiliki jangkauan yang luas dan berdampak besar bagi masyarakat. “Fatwa MUI mungkin terkesan ringan, tetapi bernilai sangat strategis, karena menjadi rujukan pemerintah dalam mengambil kebijakan,” ucap Gus Awis, Minggu (2/6/2024).

Gus Awis juga menjelaskan tujuan dari workshop ini, yaitu untuk memperkenalkan prosedur fatwa dan istimbath hukum yang diikuti oleh MUI agar bisa dipahami secara mendalam oleh para pengurus. Dengan mengutip SK Dewan Pimpinan MUI Nomor 596 tahun 1997, ia menjelaskan empat ketentuan dasar penetapan fatwa MUI: pertama, fatwa harus berdasarkan al-Quran dan Hadist serta tidak bertentangan dengan kemaslahatan umat; kedua, tidak boleh bertentangan dengan Ijma’, Qiyas, dan dalil hukum lainnya seperti Istihsan, Maslahah Mursalah, dan Syadz Dzariah; ketiga, sedapat mungkin harus menyesuaikan dengan pendapat Imam Madzhab; dan keempat, harus mempertimbangkan pandangan tenaga ahli dalam masalah yang akan diputuskan.

Lebih lanjut, Gus Awis memaparkan lima tahap metodologi penetapan Fatwa MUI yang meliputi: meninjau pendapat para imam madzhab, menyampaikan hukum yang jelas secara langsung, menggunakan metode al Jam’u wat taufiq atau tarjih jika ada perbedaan pendapat, melakukan ijtihad jamaa’i jika pendapat madzhab tidak ditemukan, dan senantiasa memperhatikan kemaslahatan umum dan maqashid syariah dalam setiap penetapan fatwa.

Workshop ini juga menghadirkan dua pemateri utama. Pemateri pertama, KH. Abd. Rohim, SH. M.Si., menyampaikan makalah tentang Pembentukan Hukum Islam. Dalam materinya, ia menjelaskan ijtihad pada masa Rasulullah SAW dan masa sahabat, serta konsep pembentukan hukum Islam melalui perangkat ilmu ushul fiqh. Pemateri kedua, KH. Syuhada Syarkun, MHI, membahas praktik istinbath hukum dalam penerapan ilmu faraidh atau pembagian harta waris, memberikan wawasan praktis yang sangat dibutuhkan dalam aplikasi hukum Islam sehari-hari.

Workshop ini menjadi sangat penting karena memberikan pemahaman mendalam tentang proses dan dasar-dasar penetapan fatwa serta istimbath hukum, yang diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas para pengurus MUI dalam menjalankan tugas mereka.

Dengan adanya kegiatan ini, MUI Kabupaten Jombang berharap dapat terus menjaga relevansi dan keakuratan fatwa yang dikeluarkan, sehingga mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pemerintah dalam menjalankan syariat Islam secara sempurna.[RAN/Kontributor Pak Guru Nine]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *