Sejumlah Daerah Ditetapkan Sebagai Kampung Zakat

Mendorong pemberdayaan masyarakat, yang hasilnya langsung dirasakan penerima, membangun masyarakat yang mandiri dan kuat menurut agama Islam berbasis saling membantu antarmasyarakat.

[JAKARTA, MASJIDUNA] —- Sejumlah daerah di Kabupaten Kutai Kertanegara ditetapkan sebagai kampung zakat. Penetapan itu dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag). Antara lain di desa Santan Tengah Kecamatan Marangkayu Kabupaten Kutai Kertanegara.

Direktur Jenderal (Dirjen) Bimbingan Masyatakat (Bimas) Islam Kemenag Kamaruddin Amin berpandangan, kampung zakat  bakal menerima berbagai program. Seperti program pemberdayaan variatif sesuai dengan kebutuhan tentunya. Kemenag, tak saja sebatas bertanggungjawab sebagai pembimbing dan penyebar nilai keagamaan semata.

“Tetapi ingin berposisi sebagai rujukan dalam pengamalan agama Islam yang konsisten dan bervisi rahmatan lil’alamin,” ujarnya Selasa (3/11).

Dia menerangkan, kampung zakat merupakan program Kemenag dengan bermitra pemerintah daerah setempat, Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Nah melalui program tersebut, sekelompok masyarakat berpenghasilan rendah bakal dibina dan diberdayakan dengan berbasis dana zakat, infak dan sedekah (ZIS).

Baginya, pemberdayaan melalui dana ZIS yang bakal  diterima masyarakat meliputi berbagai  bidang. Mulai bidang ekonomi, pendidikan, pembinaan keagamaan, kesehatan dan sosial kemanusiaan. Program tersebut dirancang selama tiga tahun, terdiri dari fase perintisan, pelaksanaan dan kemandirian.

Dijelaskan Amin, kampung zakat mendorong pemberdayaan masyarakat, yang hasilnya langsung dirasakan penerima. Membangun masyarakat yang mandiri dan kuat menurut agama Islam berbasis saling membantu antarmasyarakat, yang antara lain melalui ZIS.

“Saya tegaskan sesuai namanya, program percontohan ini harus betul-betul menjadi contoh. Jangan hanya diresmikan lalu hilang. Ini pertaruhan kita bahwa ini harus berlanjut di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Perlu diketahui, program kampung zakat merupakan program prioritas Ditjen Bimas Islam Kemenag untuk pemberdayaan umat terutama di kawasan tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Kampung zakat dimulai sejak 2018 disejumlah daerah yang telah menikmati program tersebut. Antara lain Sambas Kalimantan Barat, Bantar Gebang Bekasi, Inhil Riau, Donggala Sulawesi Tengah dan Aceh Singkil.

[AHR/Antara/Foto:nuonline]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *