Inilah Ketentuan Baru tentang Perbankan Syariah di UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

[JAKARTA, MASJIDUNA] – Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah resmi mengundangkan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada 2 November 2020. Dalam UU yang setebal 1187 halaman itu, terdapat sejumlah isu tentang keislaman yang turut diatur di beleid ini. Salah satunya tentang perbankan syariah.

Redaksi MASJIDUNA.COM telah menyisir sejumlah aturan dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini khusus yang terkait dengan isu keislaman. Salah satunya terkait dengan Perbankan Syariah.

Berikut perbedaan UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

NoUU No 21 Tahun 2008UU No 11 Tahun 2020
1.Pasal 9
(1) Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
b. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan
hukum asing secara kemitraan; atau
c. pemerintah daerah.
Paragraf 4
Perbankan Syariah
Pasal 79
Pasal 9
(1) Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau
dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia;
b. badan hukum Indonesia;
c. pemerintah daerah; atau
d. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia dengan warga negara asing dan/atau
badan hukum asing secara kemitraan.
2.(2) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan
dan/atau dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum
Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara
Indonesia;
b. pemerintah daerah; atau
c. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b.
(3) Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.
(2) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
a. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara Indonesia;
b. pemerintah daerah; atau
c. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
(3) Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh badan hukum asing ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.

Dari sandingan UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dengan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terdapat sejumlah perbedaan seperti pengaturan mengenai maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh badan hukum asing di UU No 11 Tahun 2020 ini kini diatur melalui peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal. Sedangkan di aturan sebelumnya, hal tersebut cukup diatur melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI).

Mengenai maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah ini, di ketentuan baru ini tidak disebut warga asing, padahal di pasal 9 mengenai siapa saja yang bisa mendirikan atau memiliki Bank Syariah Umum, disebutkan mengenai warga asing. Di aturan baru hanya disebut badan hukum asing saja.

[RAN/Foto: Internet]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *