[JAKARTA, MASJIDUNA] — Bagi anda yang belum mendaftarkan sertifikasi halal produk, tenang saja. Sebab Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memperpanjang masa pendaftaran hingga 21 April 2020 mendatang. Kebijakan itu menyusul perpanjangan sisten kerja dari rumah yang diperpanjang oleh pemerintah mengingat wabah Covid-19.
“Layanan bagi para pelaku usaha yang akan mendaftarkan produknya untuk disertifikasi halal diteruskan untuk dilakukan melalui email,” ujar Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Mastuki di Jakarta, Selasa (31/3) kemarin.
Keputusan itu disertai dengan penerbitkan Surat Edaran Nomor 317/BD.II/P.II.I/HM.01/03/2020 Tentang Penutupan Sementara Layanan Pendaftaran Sertifikasi Halal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag. Penerbitkan surat edaran itu tindaklanjugt dar Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE.5 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kepala BPJPH nomor 1388/BD.II/HK.00.3/03/2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dikatakan Mastuki, SE tersebut berlaku sejak 1 April 2020. Dengan demikian, maka pelaku usaha kembali dapat mengajukan dokumen lengkap ke alamat email sertifikasihalal@kemenag.go.id. Pengajuan dokumen dilakukan dengan cara berkas disatukan dalam satu file dengan format pdf scan.
“Lalu kode pengiriman diatur dengan format: Nama perusahaan_Pendaftaran SH_tanggal pengiriman. Contohnya, PT.Sakura_Pendaftaran SH_19032020,” katanya.
Menuurtnya, layanan melalui email sebagai pengganti sementara layanan PTSP ini, dilakukan sampai dengan 21 April 2020. Namun demikian bakal ditinjau kembali sesuai dengan perkembangan situasi selanjutnya. BPJPH pun menyediakan saluran tanya jawab bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi terkait layanan sertifikasi halal melalui nomor media WhatsApp 08111171019.
[AHR/Kemenag/Foto: ]