Karena berperan membangun pemahaman umat mengenai Islam rahmatan lilalamin.
[PALU, MASJIDUNA] — Kebutuhan sertifikasi khatib bagi dai maupun pencerahan sedianya memiliki tujuan. Yakni merajut dan memperkuat pesatuan dan kesatuan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Itu pula menjadi tanggungjawab para dai maupun penceramah ketika berdakwah.
Demikian disampaikan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Palu, Prof KH Zainal Abidin di Palu, Kamis (20/2). Ini penting dilakukan, karena para da’i, penceramah dan khatib juga memiliki tanggung jawab merawat kesatuan dan keutuhan bangsa,” ujarnya sebagaimana kutip MASJIDUNA dari laman Antara.
Dia beralasan, bagi dai yang telah mengantongi sertifikat atau tersertifikasi dianggap layak memiliki kapasitas yang baik. Serta wawasan luas dan mampu memberi jalan keluar dalam menyelesaikan permasalahan di tengah masyarakat. Bahkan dinilai layak mengisi acara pada momen tertentu. Sepeti mengisi acara di salah satu stasiun televisi, radio, pada momen ramadhan.
Rektor pertama IAIN Palu itu menegaskan, MUI mendukung penerapan sertifikasi bagi da’i atau khatib. Dengan begitu, kata Prof Zainal, da’i/khatib sebagai penceramah dapat berperan membangun pemahaman umat mengenai Islam rahmatan lilalamin. Pasalnya Islam tak mengajarkan pemeluknya membenci orang maupun kelompok lain.
“Sebaliknya Islam mengajarkan tentang etika, akhlak, untuk menghargai dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan, walaupun berbeda suku dan sebagainya,” ujar anggota Dewan Pakar Pengurus Besar Alkhairaat itu.
Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Sulawesi Tengah itu menilai melalui sertifikasi, maka akan ada da’i/khatib yang kompoten dengan standar kompotensi tertentu yang diatur oleh pemerintah.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin sebelumnya mengatakan, khatib harus bersertifikat dan memiliki komitmen kebangsaan karena posisinya sebagai penceramah akan berpengaruh pada cara berpikir, bersikap, dan bertindak dari umat Islam.
“Khatib itu omongannya betul-betul harus membawa kemaslahatan. Makanya perlu ada sertifikasi khatib, yang bacaannya benar, komitmennya benar, diberi sertifikat. Nanti Ikatan Khatib DMI (Dewan Masjid Indonesia) mempertanggungjawabkan itu,” ujarnya pekan lalu.
Menurutnya, khatib harus memiliki pemahaman agama Islam yang benar, baik dari segi pelafazan maupun pemaknaan terhadap ayat-ayat Al Quran. Sehingga ceramah yang disampaikan para khatib tidak disalahartikan oleh umat Islam.
[GZL/Antara/ilustrasi:voaislam]