Fatwa MUI: Daging Kurban Boleh Diolah dan Diawetkan
[JAKARTA, MASJIDUNA]—Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Komisi Fatwa telah merilis fatwa terbaru tentang pengawetan dan distribusi daging kurban dalam bentuk olahan. Fatwa Nomor 37 Tahun 2019 tersebut ditetapkan di Jakarta sejak Rabu (7/8) lalu. Dalam fatwa tersebut, MUI membolehkan distribusi daging kurban dalam bentuk olahan dan diawetkan. Hal ini untuk mengoptimalkan nilai manfaat daging kurban…