Sejak Kapan Penyelenggaraan Haji Jadi Tugas Pemerintah?

[JAKARTA, MASJIDUNA]—Penyelenggaraan ibadah haji setiap tahun sudah menjadi tugas dari pemerintah yang dibebankan kepada Kementerian Agama. Lancar dan tersendatnya kegiatan tahunan ini berada di pundak pemerintah. Dahulu, pemerintah hanya mengawasi saja, tapi tidak terlibat langsung. Akibatnya, banyak calon jamaah yang menjadi korban penipuan dan pemerasan. Pemerasan yang sering dilakukan adalah ongkos kapal (ketika pesawat terbang belum digunakan). Kemudian banyak calon haji yang tertipu, mereka tidak sampai ke mekah hanya sampai Singapura saja.

Nah, sejak pemerintah mengeluarkan Keputusan Presiden No.112/1964 tanggal 5 Mei tahun 1964, penyelenggaraan ibadah haji diambil alih pemerintah, yakni Kementerian Agama (dulu Departemen Agama) yang dibantu oleh sejumlah instansi yaitu Departemen Dalam Negeri, Departemen Luar Negeri, Departamen Keuangan, Dirjenn Bea Cukai hingga Departemen Penerangan.

Sejak itu pulalah ONH (ongkos naik haji) diperkenalkan kepada masyarakat. ONH disetorkan oleh calon jamaah kepada bank yang ditunjuk yaitu BNI 1946 dan BRI. Setelah calon haji menyetor, harus segera lapor kepada Pamong Praja (bupati/walikota/koordinator urusan haji).

Dalam buku “Petunjuk bagi Jamaah Haji” yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Urusan Haji terbitan tahun 1973, disebutkan kegunaan ONH, mulai dari biaya angkutan kapal hingga uang bekal jamaah. “Kalau ada sisanya dimasukan menjadi dana da’wah Presiden untuk umat Islam juga,” demikian buku tersebut menuliskan.

Selama berada di tanah suci, pemerintah memberikan biaya hidup yang diambil dari ONH kepada setiap jamaah. Sebanyak 700 real bagi jamaah haji melalu angkutan laut dan 450 real bagi yang mempergunakan pesawat udara. Kebutuhan sehari-hari yang dijamin mulai dari beras sebanyak 25 kilogram, gila pasir 5 kilogram, minyak goreng 1kilogram hingga kerupuk udang sebanyak 1 kilogram.

Sementara barang yang dibawa sendiri oleh jamaah sudah diatur, misalnya, bumbu dapur hanya diizinkan seberat 2,5 kilogram, makanan kering seberat 2,5 kilogram dan tembakau hanya diizinkan sebanyak 1 kilogram dan rokok hanya 200 batang.

Rupanya, aturan ini pernah pula disalahartikan. Seolah-olah pemerintah akan mempersulit jamaah berangkat ke Mekah. Dalam buku itu pun tertulis bahwa pemerintah tidak mempersulit jamaah. “Yang benar ialah pemerintah mengatur langsung urusan haji agar umat Islam tidak selalu menjadi obyek pemerasan oknum yang tidak bertanggungjawab.” (IMF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *