UU Pesantren Amanatkan Bentuk Dewan Masyayikh

[JAKARTA, MASJIDUNA]—Pemerintah dan DPR telah sepakat mengesahkan Rancangan Undang-undang Pesantren menjadi Undang-undang. Dalam Undang-undang ini, termaktub soal Dewan Masyayikh. Apa itu?

Dalam Pasal 27 Disebutkan (1) Dalamrangka penjaminanmutu internal, pesantren membentuk Dewan Masyayikh.
(2) Dewan Masyayikhsebagaimanadimaksudpada ayat (1) dipimpin oleh seorang Kiai.
(3) Dewan Masyayikh memilikitugas paling sedikit:
a. menyusunkurikulumpesantren;
b. melaksanakankegiatanpembelajaran;
c. meningkatkankompetensi dan profesionalitaspendidik dan tenagakependidikan;
d. melaksanakanujianuntukmenentukankelulusanSantriberdasarkankriteriamutu yang telahditetapkan; dan
e. menyampaikan data Santri yang lulus kepadaMajelis Masyayikh. (IMF).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *