[JAKARTA, MASJIDUNA] – RUU Pesantren akhrinya disahkan DPR bersama pemerintah dalam sidang paripurna DPR pada Selasa (24/9/2019). Kendati sebelumnya sempat berpolemik antar-ormas Islam terkait RUU ini, pada akhirnya semua kepentingan diakomodasi
Pengesahan RUU Pesantren menjadi babak baru bagi lembaga pendidikan otentik dari Islam Indonesia ini. Keberadaan UU Pesantren ini juga menjadi kado hari santri yang diperingati setiap tanggal 22 Oktober setiap tahunnya sejak tahun 2015 itu.
UU Pesantren terdiri dari 55 pasal itu secara konkret memberi ruang pendanaan yang berasal dari APBN dan APBD. Hal ini dapat dilihat di ketentuan Pasal 48 ayat (2) dan (3) yang menyebutkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah membantu pendanaan pesantren melalui APBN dan APBD.
Menariknya lagi, di Pasal 49 disebutkan keberadaan Dana Abadi Pesantren yang berasal dari dana abadi pendidikan. Meskipun ketentuan ini akan lebih detail diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
Mulanya, di detik-detik pengesahan RUU Pesantren sejumlah ormas Islam di luar Nahdlatul Ulama (NU) sempat memrotes agar RUU ini ditunda pengesahannya. Pasalnya, materi RUU Pesantren dinilai akan berpotensi memunculkan tuntutan peraturan perundang-undangan yang sejenis dari pemeluk selain Islam.
Disebutkan pula, bahwa dalam RUU Pesantren hanya mengakomodir pesantren berbasis kitab kuning dan dirasah islamiyah dengan pola pendidikan muallimin, dan belum mengakomodir keberagaman pesantren sesuai tuntutan pertumbuhan dan perkembangan pesantren.
RUU Pesantren ini merupakan RUU inisiatif dari Fraksi PPP DPR RI yang mulanya dengan nama RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesnatren. Ini bermula tahun 2013 Fraksi PPP mengusulkan RUU Pendidikan Pesantren dan RUU Pendidikan Madrasah Diniyah untuk masuk Prolegnas.
Kemudian pada tahun 2015 Fraksi PPP mengusulkan Naskah Akademik dan RUU dengan judul RUU Lembaga Pendidikan Diniyah dan Pesantren. Dalam perjalanannya, pada tahun 2015, nama RUU berubah menjadi RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan masuk Prolegnas 2015-2019 nomor 109. [RAN]