[JAKARTA, MASJIDUNA] — Program percepatan sertifikasi halal yang digerakan pemerintah dengan mengedepankan aspek ketepatan pun mendapat dukungan penuh dari Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam mendukung ekonomi masyarakat, pemerintah melalui UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) terus berupaya meningkatkan perekonomian yang berujung pada kepentingan bangsa.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menegasskan, MUI secara serius menyiapkan tata kelola dan perbaikan penyelenggaraan sidang halal dalam mendukung program Pemerintah. Langkah tersebut dibuktikan MUI di periode 2022 telah melakukan 105.000 sidang penetapan halal.
Menurutnya, pemerintah terkadang memiliki kehendak adanya percepatan. Sepeprti halal 50 persen terlebih dulu. Kemudian sisanya diproses secara bertahap. Padahal, kata Kyai Niam, halal mesti secara utuh tak boleh setengah-setengah.
“Kalau masih ada yang kurang, itu masih syubhat dan belum bisa ditetapkan kehalalannya,” ujarnya dalam Halaqah Mingguan Infokom MUI edisi ke-23 bertajuk ‘Fatwa Halal MUI dan Perpu Cipta Kerja’ secara daring beberapa hari lalu.
Dosen Fakultas Hukum dan Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta itu menyorot soal sertifikat halal yang diterbitkan lantaran adanya pengakuan sepihak dari pelaku usaha tanpa adanya penetapan kehalalan. Menurutnya, tindakan tersebut mencerminkan tidak menjiwai semangat halal. Pasalnya, kehalalan terkait dengan terminologi agama bukan sekadar standar administratif belaka.
Pria yang baru mendapat geloar Profesor bidan hukum Islam itu menuturkan, tanggungjawab MUI sebatas pada hal kehalalan produk yang ditetapkan MUI. Sementara produk yang ditetapkan di luar sidang fatwa MUI, lembaganya tak bertanggungjawab halal tidaknya produk tersebut.
“Misalnya Komisi Fatwa MUI menyatakan tidak halal, kemudian si pelaku usaha bergerak ke Komisi Fatwa lembaga lain, secara politik hukum tidak diambil karena akan melahirkan ketidakpastian hukum,” pungkasnya.
[AR/Foto: tangkapan layar di youtube]
One thought on “MUI Fokus Menyiapkan Tata Kelola dan Perbaikan Penyelenggaraan Sidang Halal”