Tidak Serampangan, Inilah Ketentuan Amil Zakat Menurut Islam

Oleh: H. Asep Awaluddin, M.Pd. (Pengajar Mata Pelajaran PAI/Dosen Ulumul Hadits di Wonogiri Jawa Tengah

[JAKARTA, MASJIDUNA] – Dalam penarikan zakat, kita mengenal amil zakat. Posisi amil zakat cukup penting dalam pengelolaan dana zakat dari masyarakat. Karena itu, Islam memberi perhatian cukup serius tentang amil zakat ini. 

Rosulullah SAW adalah pemimpin yang menerangkan peran pemerintah dan amil dalam penarikan zakat berkemajuan (progresif). 

حَدَّثَنَا مَحْمُودُ بْنُ غَيْلَانَ حَدَّثَنَا أَبُو دَاوُدَ الطَّيَالِسِيُّ أَخْبَرَنَا شُعْبَةُ أَخْبَرَنِي خُبَيْبُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ قَال سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ مَسْعُودِ بْنِ نِيَارٍ يَقُولُ جَاءَ سَهْلُ بْنُ أَبِي حَثْمَةَ إِلَى مَجْلِسِنَا فَحَدَّثَأَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَقُولُ إِذَا خَرَصْتُمْ فَخُذُوا وَدَعُوا الثُّلُثَ فَإِنْ لَمْ تَدَعُوا الثُّلُثَ فَدَعُوا الرُّبُعَ

Artinya: Telah menceritakan kepada kami [Mahmud bin Ghailab] telah menceritakan kepada kami [Abu Daud At Thayalisi] telah mengabarkan kepada kami [Syu’bah] telah mengabarkan kepadaku [Khubaib bin Abdurrahman] dia berkata, saya mendengar dari [Abdurrahman bin Mas’ud bin Niyar] dia berkata, [Sahl bin Abu Hatsmah] telah datang kepada majlis kami lalu beliau bercerita, bahwasannya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika kalian telah menentukan kadar zakat yang harus dikeluarkan, maka ambillah dua pertiganya dan tinggalkanlah sepertiganya untuk pemiliknya, jika tidak maka seperempatnya.” (hal ini dinamakan Kharsh). 

Apa pesan yang dapat dipetik dari hadits di atas? Kita mengetahui, petugas pelaksana zakat adalah amil. Imam Syafi’i menyebutkan bahwa amil zakat adalah orang yang diangkat oleh wali atau penguasa untuk mengumpulkan zakat dan mendistribusikannya. Disinilah Peran utama  dari pemerintah, yakni membentuk petugas zakat secara resmi dan sungguh-sungguh. Sehingga harta zakat dapat dikelola dengan sebaik-baiknya.

Diantara tugas dari pengumpul zakat resmi yang telah dibentuk pemerintah di dalam hadits di atas adalah menaksir zakat dari hasil pertanian yang wajib dikeluarkan zakatnya  disebut dengan kharsh. Inilah makna dari zakat progresif, zakat yang berkemajuan.

Yusuf Qardhawy menggaris bawahi keabsahan sistem _kharsh_ ini, terkait bagaimana sistem ini berlaku pada masa kini bukan semata-mata wajib dilakukan, melainkan juga memiliki ketentuannya sendiri, adapun ketentuannya terdapat pada penaksir yang harus benar-benar memiliki kompetensi taksiran yang baik atau dengan kata lain penaksir merupakan orang yang berpengalaman sesuai dengan ketententuan penaksir pada umumnya.

Kemudian ia juga menyatakan bahwa sistem ini boleh dilakukan ketika pemilik tanaman benar-benar membutuhkan jasa penaksir untuk menyegerakan zakat pada tanamannya dan hartanya yang lain bila diperlukan.

Inilah indahnya agama Islam mengajarkan tentang tugas pemerintah dan petugas pengumpul zakat dalam menaksir zakat hasil pertanian sebelum masa panennya dan kemudian petugas pengumpul zakat tersebut datang lagi pada hari panennnya guna mengambil 10% atau 5% zakat pertanian tersebut. 

Semoga Alloh SWT senantiasa memberikan hidayah dan inayah-Nya kepada kita, keluarga kita, anak keturunan kita dan muslimin semuanya untuk dapat memahami tugas pemerintah dan petugas zakat dalam penaksiran zakat pertanian sebelum masa panennya, aamiin ya robbal’aalamiin.

[RAN/Foto: zakat png dari id.pngtree.com]

One thought on “Tidak Serampangan, Inilah Ketentuan Amil Zakat Menurut Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *