Pemasangan Logo Halal Hanya Bagi Produk Bersertifikasi Halal

[JAKARTA, MASJIDUNA]  — Bagi produk  yang belum mengantongi sertifikasi halal dari lembaga otoritas berwenang, jangan coba-coba memasang logo halal. Sebab boleh jadi perbuatan tersebut menjadi bentuk pelanggaran hukum.

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham berpendapat, logo halal Indoneosia hanya diperbolehkan dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal. Pernyataan Aqil merespon pengaduan adanya gerai Mixue yang memadang logo halal Indonesia.  Padahal diketahui, gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal. 

“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya,” ujarnya di Jakarta, Senin (2/1/2023) kemarin.

Dia menuturkan, merujuk pada  data Sistem Informasi Halal (SiHalal), Mixue memang mengajukan permohonan  pendaftaran sertifikasi halal pada 13 November 2022. Namun memang prosesnya sedang dalam tahap audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM Majelis Ulama Indonesia (MUI). Tapi, belum terdapat keputusan terbitnya sertifikasi halal terhadap produk tersebut.

Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya bakal dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa.  Nah sertifikasi halal nantinya bakal diterbitkan oleh BPJPH pasca adanya ketetapan halal dari Komisi Fatwa MUI.

“Nah, sebelum ada Sertifikat Halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya,” pungkanya.

[KHA/Foto: Kemenag]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *