Pemasangan Logo Halal Hanya Bagi Produk Bersertifikasi Halal

[JAKARTA, MASJIDUNA]  — Bagi produk  yang belum mengantongi sertifikasi halal dari lembaga otoritas berwenang, jangan coba-coba memasang logo halal. Sebab boleh jadi perbuatan tersebut menjadi bentuk pelanggaran hukum. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), Muhammad Aqil Irham berpendapat, logo halal Indoneosia hanya diperbolehkan dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal. Pernyataan…

Read More