Menerima Hadiah bagi Pegawai Pemerintah Termasuk Berkhianat

[JAKARTA, MASJIDUNA]– Islam menganjurkan umatnya untuk saling berbagi hadiah sebagai bentuk silaturahmi, seperti dicontohkan Rasulullah dan para sahabat. Namun, hal itu tidak berlaku bagi pegawai pemerintah atau hakim.

Hadits tentang larangan menerima hadiah bagi pegawai pemerintah sudah cukup sering disampaikan. Salah satunya yang diriwayatkan oleh HR. Bukhari no. 7174 dan Muslim no. 1832. Dalam hadits ini, termaktub hadits yang menjelaskan seorang petugas zakat di zaman Rasulullah yang menerima hadiah.

Pernah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mempekerjakan seseorang dari bani Asad yang namanya Ibnul Lutbiyyah untuk mengurus zakat. Orang itu datang sambil mengatakan, “Ini bagimu, dan ini hadiah bagiku.” Secara spontan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri di atas mimbar -sedang Sufyan mengatakan dengan redaksi ‘naik minbar-

Beliau memuja dan memuji Allah kemudian bersabda, “Ada apa dengan seorang pengurus zakat yang kami utus, lalu ia datang dengan mengatakan, Ini untukmu dan ini hadiah untukku! Cobalah ia duduk saja di rumah ayahnya atau rumah ibunya, dan cermatilah, apakah ia menerima hadiah ataukah tidak? Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, tidaklah seseorang datang dengan mengambil hadiah seperti pekerja tadi melainkan ia akan datang dengannya pada hari kiamat, lalu dia akan memikul hadiah tadi di lehernya. Jika hadiah yang ia ambil adalah unta, maka akan keluar suara unta. Jika hadiah yang ia ambil adalah sapi betina, maka akan keluar suara sapi. Jika yang dipikulnya adalah kambing, maka akan keluar suara kambing. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat putih kedua ketiaknya seraya mengatakan, ” Ketahuilah, bukankah telah kusampaikan?” (beliau mengulang-ulanginya tiga kali).

Profesor.Dr. T.M Hasbi Ash-Shiddieqy dalam buku “2002 Mutiara hadits” jilid VI menjelaskan bahwa hadits tersebut mengenai larangan bagi petugas untuk menerima hadiah dari siapapun. “Hadiah yang diterima itu haram dan merupakan pengkhianatan karena dia berkhianat terhadap kekuasaan yang diberikan kepadanya dan terhadap amanah yang diamanahkan kepadanya,” kata Hasbi Ash-Shiddieqy.

Lebih lanjut dijelaskan, bahwa Rasulullah menjelaskan dalam sabdanya, sebab haramnya hadiah atas si petugas itu, yaitu kekuasaan yang ada pada tangannya. “Adapun memberi hadiah kepada sesama manusia bukan karena sebagai seorang petugas adalah sangat disukai,” jelasnya.

Sementara menurut An Nawawy, suatu yang diterima oleh si petugas dengan nama hadiah, haruslah dikembalikan kepada yang menghadiahkannya. Jika tidak mungkin dikembalikan, maka harus diserahkan kepada Baitul Mal.

(IMF/sumber foto:pengusaha muslim.co)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *