Bagi kepentingan umat. Mengedepankan simpanan ketimbang pinjaman.
[JAKARTA, MASJIDUNA] –— Pendirian masjid syariah berbasis masjid menjadi hal baru yang belum banyak dilakukan. Pentingnya mendirikan koperasi di masjid berbasis syariah menjadi bagian menggalakan umat dalam perekomian. Lantas bagaimana cara dan gambaran sistem yang bakal digalakan?.
Anggota Komisi Pemberdayaan Ekonomi (KPEU) Umat Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ustad Arsyad Ahmad berpendapat umat mesti diberdayakan dalam pengembangan ekonomi berbasis syariah. Langkah pertama yang dilakukan, umat atau jamaah mulai menabung terlebih dahulu di koperasi syariah berbasis masjid. Misalnya menyisihkan uang ditabung sebesar Rp1000 per hari.
“Gerakan menabung umat dan rakyat. Boleh nabung 500 rupiah tiap hari. Boleh 1000 rupiah saja tiap hari,” ujarnya dalam sebuah webinar bertajuk “Bangkit dari Covid-19 dengan Nalar dan Aksi Bersama Berlandaskan Nilai-Nilai Islam dan Fatwa MUI–Pengembangan Ekonomi Syariah menuju Pemulihan Ekonomi Nasional di Jawa Barat” Kamis (28/10/2021) lalu.
Dia menerangkan, gerakan menabung pada koperasi syariah berbasis masjid harus masif. Arsyad ingat betul Bapak Koperasi Indonesia Bung Hatta menilai keberadaan koperasi kredit amatlah perlu. Bahkan koperasi yang dimaksud Bung Hatta adalah berbasis syariah. Nah karena itulah ada kalanya jammaah atau umat menabbung di masjid masing-masing tempatnya beribadah
Arsyad melanjutkan, koperasi syariah berbasis masjid bagi Bung Hatta merupakan koperasi tempat masyarakat melatih diri, menyimpan uang, menabung, tempat pendidikan, tempat segi sosial dan banyak lainnya. Baginya, umat tak boleh berhenti menabung. Termasuk aktivitas koperasi syariah berbasis masjid mesti berjalan bagi roda ekonomi umat.
Ketua Bidang Ekonomi MUI Bandung itu berpandangan, keberadaan koperasi nantinya dapat membantu anggotanya yang lemah secara ekonomi dengan bantuan pinjaman. Namun dia mengingatkan, kegiatan koperasi mesti mengedepankan simpanan ketimbang pinjaman. Langkah itu upaya menghindari praktik keliru yang berujung kas koperasi kosong ketika dibutuhkan para anggotanya.
Ia berharap gerakan menabung dapat dimulai di masa-masa sekarang. Kota Bandung misalnya, Arsyad telah 15 tahun terlibat menjadikan masjid sebagai basis koperasi syariah yang banyak menorehkan prestasi nasional di bidang perkoperasian.
[AHR/Ilustrasi:net]