Menakar Penggunaan Blockchain dalam Wakaf

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Sebagai instrumen syariat Islam, wakaf memiliki peran penting dalam perekonomian syariah. Bahkan pembangunan sebuah negara berbasis keIslaman. Karenanya, perlu dimaksimalkan secara produktif berbasis syariah dengan memanfaatkan teknologi di era  digital 4.0. Antara lain, blockhain.

Blockhain merupakan  penyimpanan data digital berisikan catatan yang terhubung melalui kriptografi. Teknologi blockhain  telah dimanfaatkan berbagai sektot dalam transaksi mata uang kripto. Seperti bitcoin. Nah menggunakan sistem blockhain dalam pengelolaan wakaf produktif dimungkinkan untuk meningkatkan  efisiensi dan efektivitas pengelolaan wakaf dari dua sisi.

Setidaknya melalui sistem blockchain, melakukan transkasi donasi wakaf dapat dengan transparansi tingkat tinggi. Selain itu, wakaf berbasis blockchain dapat menjangkau nazhir wakaf global. Oleh karena itu, menjadi amat mungkin wakif dari suatu negara untuk berwakaf di negara lain.

Terutama  negara yang membutuhkan pendanaan pembangunan. Sedangkan pemangku kepentingan di bidang perwakafan, mulai regulator, nazhir wakaf hingga masyarakat luas dan global perlu membangun upaya kolaboratif agar pengelolaan wakaf di era 4.0 ini dapat diwujudkan.

Ketua Divisi Kerja Sama, Penelitian, dan Pengembangan Badan Wakaf Indonesia (BWI)  Zakaria Anshar   berpandangan,  penggunaan blockchain dalam perwakafan Nasional kedepan dirasa penting dan berguna. Karena itu gagasan menjajaki penggunaan blockhain menjadi menarik untuk  dicoba BWI.

“Tapi sebelum itu perlu kajian dan diskusi mendalam,” ujarnya sebagiamana dikutip MASJIDUNA dari laman BWI.

Zakaria berpendapat,  dalam menjajaki penggunaan sistem blockchain dalam pengembangan perwakafan  mendatang, Divisi Kerja Sama, Penelitian, dan Pengembangan Badan Wakaf Indonesia bakal menggelar berbagai forum kajian wakaf. Setidaknya menjadi bagian dalam menyerap aspirasi dari masukan dari berbagai elemen masyarakat  yang kompeten.

Berbagai forum kajian digelar pula dalam rangka menambah wawasan seputar teknologi baru bernama blockchain. Termasuk mendiskusikan peluang dan tantangan penggunaan blockchain dalam perwakafannasional. Serta meningkatkan pemahaman dan literasi wakaf di masyarakat.

[AHR/Foto: suaramuslim]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *