Ini Daftar 17 Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Kantongi Izin Beroperasi

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Kabar gembira bagi kalangan umat muslim yang hendak menempuh pendidikan Islam. Pasalnya saat ini bakal banyak pilihan tempat lembaga pendidikan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang bakal memberikan layanan pendidikan.  Ya, maklum Keputusan  Kementerian Agama  (KMA) baru saja menerbitkan izin bagi 17 PTKI swasta.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Arskal Salim mengatakan setidaknya dari 17 PTKI itu terediri dari 3 Institut dan 14 Sekolah Tinggi. Menurutnya, penyerahan  KMA dilakukan secara simbolis melalui daring atau online. Maklum di tengah situasi pandemi Covid-19 berdampak terbatasnya ruang gerak.

“Penyerahan KMA ini merupakan bentuk kepercayaan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Agama kepada bapak/ibu pimpinan lembaga yang mengajukan proposal permohonan pendirian PTKIS baru. Bapak/Ibu sekalian diberi amanah untuk ikut serta melakukan penyelenggaraan pendidikan tinggi keagamaan Islam di Indonesia,” ujarnya sebagaimana dikutip MASJIDUNA dari laman Kemenag.

Arskal meminta para pimpinan PTKIS  turut serta berpartisipasi membantu program pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat konstitusi. Sebab hal itu sebagai langkah nyata bagi penyelenggara pendidikan tinggi. Nah yang harus diperhatikan adalah kualitas Tri Dharma Perguruan Tinggi dan juga akreditasi BAN PT baik akreditasi program studi maupun Institusinya.

Kasudit Kelembagaan dan Kerjasama Adib Abdushomad menambahkan,  meski dalam kondisi pandemi Covid-19, namun layanan harus tetap berjalan. Karena itulah, penyerahan KMA yang biasanya secara langsung saat ini disampaikan secara online. Menurutnya PTKI swasta yang mendapat KMA pendirian telah melalui proses terbuka dan transparan sejak pengajuan proposal, desk evaluasi, visitasi dan validasi dari BAN PT.

Begitu pula dalam prosesnya melibatkan berbagai pihak lintas direktorat termasuk Biro HKLN Kemenag. Bagi Adib, terbitnya KMA terkait  dengan institusi. Sebagai tindaklanjut, bakal terdapat KMA tentang program studi untuk masing masing lembaga yang masih proses melalui Subdit Akademik. Namun demikian, sosialisasi lembaga dengan dasar surat keputusan itu pun sudah diperbolehkan beroperasi.

Berikut Daftar PTKIS Baru: 

1. Institut Studi Islam Sunan Doe NTB

2. Institut Elkatirie 

3. Institut Daarul Qur’an Tangerang 

4. STAI Persis Jakarta

5. STAI Al Hidayah Kauman Lasem Jawa Tengah

6. STIT Darul Ishlah Tulangbawang Lampung

7. STEBI Badri Mashduqi Probolinggo Jawa Timur

8. STIP Islam Maghfirah Bina Umat Bogor Jawa Barat

9. STIS Subulussalam OKU Timur Sumatera Selatan

10. STIT Ihsanul Fikri Pabelan Jawa Tengah

11. STEI Permata Bojonegoro Jawa Timur

12. STAI Al Utsmani Bondowoso

13. STIEB Syariah Rachmatoellah Serang

14. STAI Darussalam Kunir Subang

15. STAI Nurul Ilmi Tanjung Balai Sumatera Utara

16. STAI Darut Tauhid Bandung Jawa Barat

17. STAI Ahmad Sibawaihi Situbondo Jawa Timur

[AHR/ilustrasi: faktualnews.co] ]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *