Bimas Islam Minta Masyarakat Tunda Akad Nikah
[JAKARTA, MASJIDUNA] — Sedianya sebuah akad pernikahan tak boleh ditunda sepanjang kedua belah pihak calon pengantin pria dan perempuan siap melakukan ijab qabul. Namun apa mau dikata, situasi kedaruratan kesehatan mengharuskan gelaran akad pernikahan dan resepsi mesti ditunda sementara. Setidaknya hingga pencabutan situasi darurat kesehatan akibat pandemik Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Ditjen Bimas Islam Kementerian…