[JAKARTA, MASJIDUNA] — Organisasi pengelola zakat harus memperkuat dalam bersinergi melakukan refocussing program. Khususnya dalam menangani kondisi darurat akibat pandemi global virus Korona atau Covid-19. Hal itu sebagai bentuk dorongan Kementerian Agama dalam pengelolaan zakat tepat penyaluran di tengah wabah Covid-19.
“Sinergi program organisasi pengelola zakat ini agar diperkuat sebagai jaring pengaman sosial di masa darurat Covid-19,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf M. Fuad Nasar di Jakarta.
Langkah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) serta lembaga amil zakat lainnya perlu diapresiasi di tengah darurat Covid-19. Semisal melakukan penyemporotan disinfektan di area publik.
Tak hanya itu, aksi juga berupa pembagian masker dan hand sanitizer. Termasuk memberdayakan masjid dalam situasi tanggap bencana, mendistribusikan sembako gratis serta membantu rumah sakit yang mengalami kekurangan alat dan tenaga.
Dia berharap sejumlah program organisasi pengalola zakat menjangkau berbagai kebutuhan hidup warga yang terdampak darurat wabah virus corona. Akibatnya, mereka tak dapat beraktivitas di luar rumah mencari nafkah.
Sejauh ini, kata Fuad, Kemenag telah mengalokasikan bantuan dana sebesar Rp311 miliar untuk membantu penanganan Covid-19. Dana ratusan miliaran rupiah itu bersumber dari dana ABPN dan non-APBN. Menurutnya, dana non-APBN dikoordinir penggalangannya melalui Posko Bencana pada Kemenag bersumber dari Baznas, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Sebagaimana diketahui, masyarakat dunia sedang berhadapan dengan wabah virus corona . Situasi ini berbeda bentuknya dengan bencana alam biasa. Nah dalam rangka itulah dibutuhkan kerjasama dari semua pihak serta saling percaya sesama elemen bangsa untuk bergotong royong melawan penularan corona
“Dan rahmat Allah SWT yang membuat rakyat Indonesia bisa bertahan,” katanya.
Situasi darurat saat ini, selain pemerintah sesuai amanat konstitusi, semua organisasi pengelola zakat dan wakaf agar melakukan langkah terbaik dalam membantu semua masyarakat terdampak. Organisasi pengelola zakat diharapkan berperan terdepan dalam memperkuat jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat yang secara ekonomi terdampak Covid-19.
“Dalam kondisi begini, jangan lagi ada yang mengambil kesempatan di tengah kesempitan, seperti menaikkan harga, atau menimbun barang kebutuhan untuk dijual kembali dengan harga tinggi. Yang paling terpukul adalah lapisan masyarakat berpenghasilan rendah,” pungkasnya.
[AHR/Kemenag/Foto:kompas.com]