MUI: Bila Corona Tak Terkendali, Salat Jumat Tidak Boleh Dilaksanakan
[JAKARTA, MASJIDUNA]-–Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis fatwa terbaru terkait penyebaran wabah corona di Indonesia. Fatwa nomor 14 tahun 2020 itu ditandatangani oleh Ketua Komisi Fatwa Prof.Dr. Hasanuddin AF dan Sekretaris DR. HM. Asrorun Ni’am Sholeh pada 16 Maret 2020. Salah satunya, tentang ketentuan ibadah di masjid bila wabah corona menjangkit di satu wilayah. “Dalam…
