Maklumat Muhammadiyah: Dari Salat Jumat Darurat Sampai Isolasi

[JAKARTA, MASJIDUNA]— Merebaknya wabah virus corona yang sudah dinyatakan pandemi oleh badan kesehatan dunia (WHO) membuat semua pihak waspada. Ormas-ormas keagamaan pun tak luput memberi perhatian. Maklum, virus ini bisa menyebar ditengah kerumunan jamaah.

Karena itu, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan maklumat bernomor 02/2020 tentang Wabah Virus Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Begini bunyi maklumat bagi warga persyarikatan itu:

1.Kegiatan-kegiatan di seluruh lingkungan Muhammadiyah yang melibatkan massa atau jumlah orang yang banyak seperti pengajian, seminar, pertemuan dan kegiatan sosial ditunda pelaksanaannya atau diselenggarakan dengan cara lain yang bersifat terbatas dan atau menggunakan teknologi informasi.

2.Kegiatan-kegiatan ibadah seperti salat berjamaah dan salat jumat di masjid tetap dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi yang sakit disarankan untuk beribadah di rumah.
b.Apabila dipandang darurat, pelaksanaan salat jumat dapat diganti dengan salat dhuhur di rumah, dan pelaksanaan salat berjamaah dapat dilakukan di rumah.

  1. Kegiatan pendidikan di lingkungan Muhammadiyah dan Aisyiyah diselasaskan dengan kebijakan pemerintah di tingkat pusat maupun daerah yang dikoordinasikan oleh Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah dan Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan.

4.Amal Usaha kesehatan agar mempersiapkan penanganan Covid-19 diselaraskan dengan protokol kementerian kesehatan dalam koordinasi Majelis Pembina Kesehatan Umum yang bersinergi dengan majelis, lembaga, organisasi otonom, dan amal usaha lain. Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah membentuk Muhammadiyah Covid-19 Command Centre (MCCC) yang bertugas mengordinasikan pelaksanaan program dan aksi penanganan Covid-19.

5.Warga Muhammadiyah agar meningkatkan kebiasaan pola hidup sehat dengan menjaga kebersihan pribadi dan lingkungan serta mengikuti protokol pencegahan Covid-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah.

  1. Warga Muhammadiyah hendaknya membatasi bepergian ke tempat dan kegiatan yang berisiko penularan Covid-19, sesuai hadits nabi:

Rasulullah shalalahu alaihi wasalam bersabda: “Thaun (wabah penyakit menular) adalah suatu peringatan dari Allah subhanahu wa ta’ala untuk menguji hamba-hamba-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari daripadanya.” (HR Bukhari dan Muslim dari Usamah bin Zaid).

Nabi Shalalahu alaihi wasalah bersabda: Janganlah yang sakit dicampurbaurkan dengan yang sehat.” (HR Bukharir dan Muslim dari Abu Hurairah).

Rasulullah shalalau alaihi wasalam bersabda: “Tidak boleh berbuat mudlarat dan hal yang menimbulkan mudlarat.”

Maklumat ini dibuat pada 19 Rajab 1441/14 Maret 2020, ditandatangani oleh Ketua Umum Prof.Dr. H. Haedar Nashir, M.si dan Sekretaris Agung Danarto, M.Ag.

(IMF/foto:muhammadiyah.co.id)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *