Begini Muatan Perpres Komite Ekonomi Keuangan Syariah

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Resmi sudah terbit Peraturan Presiden No.28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah. Beleid yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 7 Februari lalu itu memuat 34 Pasal. Setidaknya tujuan dirancang dan diberlakukannya aturan tersebut  untuk mendukung pembangunan ekonomi nasional, perlu dilakukan perubahan Komite Nasionai Keuangan Syariah menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.

Ruang lingkup ekonomi dan keuangan syariah meliputi empat hal. Pertama, pengembangan industri produk halal. Kedua, pengembangan ind’ustri keuangan syariah. Ketiga,  pengembangan dana sosial syariah. Keempat, pengembangan dan perluasan kegiatan usaha syariah.

Dalam Perpres tersebut, KNEKS  memiliki tugas dalam mempercepat, memperluas, dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah. Setidaknya dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Tugas lainnya, komite nasional tersebut menyelenggarakan fungsi pemberian rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah. Kemudian  pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, sinergitas penyusunan, pelaksanaan kebijakan dan Program strategis ekonomi serta keuangan syariah.

Selain itu, perumusan dan pemberian rekomendasi penyelesaian masalah di sektor ekonomi keuangan syariah. Teakhir, fungsi pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan arah kebijakan dan program strategis di sektor ekonomi dan keuangan syariah.

Sedangkan struktur komite terdiri dari pimpinan, sekretaris merangkap anggota, anggota, manajemen eksekutif dan sekretariat komite. Secara struktur, komite dipimpinan langsung oleh Presiden sebagai pimpinan. Sedangkan Wakil Ketua merangkap ketua harian dijabat oleh Wakil Presiden. Wakil Ketua selaku Ketua Harian membantu Ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi KNEKS serta memberikan arahan kepada sekretaris, anggota, dan manajemen eksekutif.

Manajemen eksekutif dipimpinan oleh seorang direktur eksekutif. Manajemen eksekutif bertugas melaksanakan penyiapan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis nasional di bidang ekonomi dan keuangan syariah. Lantas, tugas manajemen eksekutif antara lain,  menyiapkan rumusan rekomendasi arah kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah

Kemudian,  penyiapan pengoordinasian penyusunan dan pelaksanaan rencana program strategis di sektor ekonomi dan keuangan sYariah. Lanjut,  pengelolaan dan pengolahan data dan informasi mengenai pengembangan di sektor ekonomi dan keuangan syariah nasional Pemantauan dan evaluasi atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan dan program strategis pembangunan nasional di sektor ekonomi dan keuangan syariah. Serta  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wakil Ketua selaku Ketua Harian.

Tata kerja KNEKS yakni  melaksanakan rapat pleno KNEKS secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan. Sedangkan snggota melaksanakan rapat koordinasi dengan Direktur Eksekutif yang dipimpin oleh Sekretaris secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Sedangkan dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi, KNEKS harus menyusun peta proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja kelembagaan KNEKS yang efektif dan efisien antara kementeria lembaga, otoritas, dan pemangku kepentingan lain.  Aturan lebih lanjut terkait peta proses bisnis kelembagaan KNEKS bakal diatur melalui peraturan internal komite.

[AHR/ilsutrasi:pengadilan agama muaradua]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *