Moratorium Izin Penyelenggaraan Umrah Dicabut, Ini Syarat Pengajuan Baru

Ilustrasi/sinarmerdeka

Rupanya, pemberian izin baru tak  berlaku bagi PPIU yang telah dicabut izinnya, lantaran terkena sanksi hukum akibat penyelenggaran umrah dan haji khusus.

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Akhirnya, Kementerian Agama mencabu kebijakan moratoriun pemberian izin terhadap penyelengara perkalanan ibadah umrah alias PPIU. Keputusan itu ditandai dengan terbitnya  Keputusan Menteri Agama (KMA) No 28 tahun 2020 tentang Pencabutan atas KMA No 229 Tahun 2018 tentang Moratorium Pemberian Izin Baru Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah tertanggal 3 Februari 2020.

Masyarakat,  pun dapat mengajukan kembali  izin baru sebagai PPIU setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Termasuk Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Nizar mengatakan, pencabutan moratorium sebagai upata memberikan kesempatan  bagi masyarakat untuk menjadi sebagai PPIU. Hal itu didasari pasca membaiknya  sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perjalanan umrah.

“Pencabutan moratorium ini akan memberikan ruang berkembangnya dunia usaha bisnis syari’ah sehingga diharapkan dapat berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya di Jakarta, Kamis (13/2).

Dia memastikan, sistem perizinan dan pengawasan yang berbasis onlinesiap sudah. Namun demikian, tak semua masyarakat dapat mengajukan. Rupanya, pemberian izin baru tak  berlaku bagi PPIU yang telah dicabut izinnya, lantaran terkena sanksi hukum akibat penyelenggaran umrah dan haji khusus.

Nizar melanjutkan, izin baru pun tak dapat diberikan kepada Biro Perjalanan Wisata (BPW) yang pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus.  “Ini upaya preventif dan pelindungan agar masyarakat terhindar dari perbuatan pihak-pihak yang tidak punya niat baik. Juga agar memberikan efek jera kepada mereka dan tidak ditiru oleh yg lain,” katanya.

Dia pun telah bersurat ke Kepala Kanwil Kemenag Propinsi seluruh Indonesia agar melakukan persiapan terhadap sarana dan sumber daya manusia berkaitan dengan dicabutnya moratorium tersebut. Nah  untuk mendukung pelaksanaan KMA 28/2020, telah diterbitkan Keputusan Dirjen (Kepdirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah No 100 Tahun 2020 tentang Persyaratan Rekomendasi Izin Operasional sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadan Umrah (PPIU).

Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, Kepdirjen ini harus menjadi panduan bagi Kantor Wilayah Kementerian Agama dalam memberikan rekomendasi penerbitan izin. Karena itu,  pihaknya akan segera menggelar sosialisasi kepada para Kanwil terkait substansi KMA dan Kepdirjen 100/2020 ini agar dapat dilaksanakan dengan baik. 

Syarat pemberian rekomendasi izin

Dikatakan Arfi, Kepdirjen ini mengatur syarat dan prosedur pemberian rekomendasi izin oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi. Setidaknya 13 syarat yang harus dilengkapi oleh BPW yang akan mengajukan permohonan rekomendasi izin. 

1. Fotokopi akte notaris pendirian perseroan terbatas dan/atau perubahannya sebagai BPW, 

2. Fotokopi KTP pemilik saham, komisaris, dan direksi. “Semuanya harus WNI dan beragama  Islam,” tandas Arfi.

3. Surat pernyataan bermaterai pemilik saham, komisaris, dan direksi bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pelanggaran hukum terkait penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

4. Pernyataan bermaterai bahwa tidak pernah dan tidak sedang dikenai sanksi atas  pelanggaran hukum dalam penyelenggaraan umrah dan haji khusus.

5. Fotokopi sertifikat hak milik atau perjanjian sewa kantor paling singkat empat tahun yang disahkan notaris

6. Surat keterangan domisili perusahaan dari Pemerintah Daerah

7. Fotokopi pengesahan tanda daftar usaha pariwisata

8. Dokumen laporan kegiatan usaha  paling singkat dua tahun sebagai BPW

9. Fotokopi sertifikat usaha jasa perjalanan wisata dengan kategori BPW yang masih berlaku

10. Struktur Organisasi BPW yang ditandatangani Direktur Utama dan dibubuhi cap

perusahaan 
11. Fotokopi Surat kontrak kerja karyawan BPW

12. Dokumen laporan keuangan perusahaan dua tahun terakhir yang diaudit akuntan publik yang terdaftar di Kementerian Keuangan dengan opinion Wajar Tanpa Pengecualian.
13. Fotokopi surat keterangan fiskal dan fotokopi NPWP atas nama perusahaan dan pimpinan perusahaan.

Selain verifikasi dokumen persyaratan, kata Arfi, Kanwil juga harus melakukan peninjauan lapangan, cek rekam jejak pelanggaran hukum, dan koordinasi dengan instansi terkait sebelum menerbitkan izin rekomendasi izin operational sebagai PPIU.

“Moratorium izin Baru PPIU telah diberlakukan sejak 2018. Saat ini, PPIU yang memiliki izin dari Kemenag  berjumlah 979 PPIU,” pungkasnya.

[AHR/Kemenag]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *