Badan Wakaf Indonesia Dorong Revisi UU Wakaf

[JAKARTA, MASJIDUNA] — Pengaturan tentang wakaf sebagaimana diatur dalam UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf nampaknya bakal direvisi. Kepastian itu setelah Badan Wakaf Indonesia (BWI) menghadiri undangan Badan Keahlian DPR dalam penyiapan konsep awal naskah akademik dan draf revisi UU 41/2004 di Komplek Gedung Parlemen, Rabu (5/2) kemarin.

Anggota BWI, Susono Yusuf merespon positif terhadap rencana merevisi UU 41/2004. Pasalnya perkembangan dan dinamika seputar wakaf terus mengalami perkembangan zaman. Apalagi di era digital, pengelolaan wakaf mesti inovatif. Oleh sebab itu diperlukan adanya pembaharuan terhadap UU Wakaf, agar dapat merespon berbagai perkembangan zaman.

“Undang-undang yang lama belum mampu merespon perkembangan wakaf di era sekarang ini,” ujarnya sebagaimana dikutip MASJIDUNA dari laman BWI.

Susono berpandangan, ke depannya wakaf dapat menjadi alternatif sumber pendanaan pembangunan nasional sesuai keinginan Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS). Begitu pula keinginan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementrian PPN/Bappenas).

Namun demikian, keinginan supaya wakaf dapat menjadi alternatif dapattidak berhasil sepanjang tidak adanya perubahan terhadap UU tentang Wakaf. Karenanya aspek regulasi menjadi kunci dalam memperbaiki penyelenggaraan dan pengelolaan wakaf.

Untuk itu, Badan Wakaf Indonesia mendorong perubahan Undang-undang  No.41 Tahun 2004 tentang wakaf yang disesuaikan perkembangan zaman. “Agar tidak ketinggalan dan responsif terhadap kondisi terkini di era digital,” pungkasnya.

[AHR/Foto: wakafpedia]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *