Deklarasi Al-Azhar tentang Hijrah Patut Direnungkan

[JAKARTA, MASJIDUNA]—Kampus Islam tertua di dunia Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir, telah menyelenggarakan konferensi internasional dengan mengundang sejumlah ulama dari seluruh dunia pada 27-27 Januari lalu. Dari Indonesia di antaranya hadir Din Syamsuddin dan Quraish Shihab.

Konferensi ulama se-dunia ini terbilang besar, selain jumlah undangan yang hadir juga pembukaan yang langsung dilakukan oleh Perdana Menteri Dr.Mustafa Madbouly atas nama Presiden.

Hasilnya adalah deklarasi Al-Azhar berisi 29 point tentang pembaruan dalam hukum Islam. Deklarasi ini dibacakan langsung oleh pemimpin tertinggi Al-Azhar, Grand Syeikh Prof. Dr. Ahmed Thayyib.

Namun, ada satu poin yang menarik bila dikaitkan dengan kondisi di tanah air akhir-akhir ini, tentang wacana pemulangan warga Indonesia yang kini “terjebak” di ISIS.

Pada poin ke delapan tentang hijrah. Lengkapnya berbunyi: Seruan mereka untuk hijrah meninggalkan tanah air tidak memiliki pijakan sama sekali. Bahkan sebaliknya, sebagaimana ditegaskan dalam sabda Nabi, “Tidak ada hijrah setelah penaklukan kota Makkah.” Dari sini, ajakan kelompok-kelompok teroris kepada para pemuda untuk hijrah dari kampung halaman menuju padang pasir dan bergabung dengan kelompok-kelompok bersenjata karena lari dari masyarakat yang mereka anggap kafir adalah ajakan yang lahir dari kesesatan dalam agama dan ketidaktahuan terhadap tujuan-tujuan umum syariat. Ketentuan hukum agama yang dinyatakan oleh para ulama dari Al-Azhar adalah bahwa setiap Muslim berhak tinggal di tempat mana pun di negeri kaum Muslim atau negeri lain bila jiwa, harta, dan kehormatannya aman, serta bebas melaksanakan ibadah. Adapun makna yang benar dari hijrah menurut istilah keagamaan pada zaman kita ini adalah meninggalkan maksiat, hijrah untuk mencari rezeki, menuntut ilmu, memakmurkan bumi dan memajukan negeri.

Deklarasi kedelapan ini menjadi renungan bahwa kaum muslimin bisa tinggal dimana saja di bumi ini. Meninggalkan negara (Indonesia), untuk bergabung dengan pasukan di negara lain, menurut deklarasi, jelas bukan hijrah.Tapi lahir dari ketidaktahuan tujuan-tujuan umum syariat.

(IMF/foto: asiatoday)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *