Pemerintah ‘Serambi Mekkah’ Dorong Koperasi Bersyariah

[BANDA ACEH, MASJIDUNA] — Koperasi berbasis hukum syariah belum banyak terdapat di Indonesia. Aceh, sebagai kota yang mendapat julukan ‘Serambi Mekkah” melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) mendorong agar koperasi yang operasionalnya di provinsi tersebut dapat berbadan hukum syariah. Hal itu sesuai dengan Qoanun Lembaga Keuangan Syariah.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Aceh, Wildan mengatakan di kota ‘Serambi Mekkah’ sedikitnya terdapat  40-an koperasi yang telah berbadan hukum syariah. Bahkan di lain itu, banyak koperasi telah menjalankan sistem syariah.

“Tapi belum berbadan hukum syariah,” ujarnya sebagaimana dikutip dar laman Antara,  Minggu (2/2).

Dikatakan Wildan, Pemerintah Provinsi Aceh terus mendorong seluruh koperasi di kota ‘Serambi Mekkah’.  Khususnya yang menjalankan usaha simpan pinjam, agar dapat segera berbadan hukum syariah sesuai dengan Qanun Lembaga Keuangan Syariah.

Sebagaimana amanat  Qanun Lembaga Keuangan Syariah, seluruh lembaga keuangan termasuk perbankan, asuransi, koperasi mesti beralih dari konvensional ke berbasis syariah. “Jika  tidak, maka tidak dapat beroperasi lagi di Aceh,” ujarnya.

Lebih lanjut Wilda merinci, setidaknya koperasi yang beroperasi di Aceh berjumlah enam ribuan. Yakni terdiri dari dua ribuan tidak aktif. Sementara empat ribuan bersatus aktif. Namun dari empat ribuan koperasi tersebut, tercatat hanya sekitar sembilan ratusan yang telah menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT).

Dewan syariah

Meski begitu, kata Wildan,  koperasi yang beroperasi di Aceh telah menjelankan usahanya dengan sistem syariah. Hanya saja, keharusan berbadan hukum syariah yang nantinya dapat diputuskan melalui RAT.

Menurutnya, dalam mendukung koperasi berbadan hukum dan berbasis syariah, pihaknya memfasilitasi lahirnya dewan syariah. Harapannya dapat mendukung aktivitas beroperasinya koperasi.

Wildan bilang, setidaknya kini telah terdapat 90 dewan syariah. Bahkan pihaknya bakal terus berupaya merekrut dewan syariah yang berasal dari ahli syariah, ekonomi dan kalangan profesional untuk  tes kelayakan. Serta mendapat sertifikasi dari Majelis Ulama Indonesia.

[AHR/Antara/foto: notif.id]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *