Aisyiyah Yogyakarta Gandeng UAD Advokasi Anak Berhadapan Hukum

[YOGYAKARTA, MASJIDUNA] —  Dalam rangka menyelesaikan kasus anak yang berhadapan dengan hukum, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (MHH) Pimpinan Wilayah ‘Aisyiyah (PWA) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggandeng  Univesitas Ahmad Dahlan (UAD). Kerjasama yang dituangkan melalui Memorandum of Untdertanding (MoU) dalam betuk seminar bertajuk “Pengasuhan Anak di Era Digital dan Pendampingan Anak yang Berhadapan dengan Hukum”.

Ketua MHH PWA DIY, Istianah berpandangan, persoalan anak berhadapan dengan hukum sulit diurai. Pasalnya acapkali  kasus anak berhadapan dengan hukum berujung ke balik jeruji besi. Padahal terhdapat tahapan yang runut yang kerapkali tidak dilakukan dalam penanganan kasus anak berhadapan dengan hukum.

Oleh karena itu, PAW Yogyakarta menggelar seminar dan pelatihan. Nah MHH PWA Yogyakarta pun memiliki program Pos Bantuan Hukum (Posbankum) ‘Aisyiyah Yogyakarta. Posbakum merupakan sarana yang disediakan oleh pengurus ‘Aisyiyah dalam rangka memberikan layanan konsultasi dan bantuan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan pendampingan.

Program tersebut tidak semata dijalankan oleh pengurus ‘Aisyiyah sendiri, melainkan mengandung Perguruan Tinggi Muhammadiyah. Termasuk Fakultas Hukum UAD dan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).

Menurut Istianah, tujuan Posbakum yakni meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang hukum, membantu masyarakat menyelesaikan masalah hukum dan memberi kesempatan yang rata kepada masyarakat yang tidak mampu memperoleh pembelaan hukum.

Dekan Fakultas Hukum UAD, Rahmat Muhajir Nugroho merespon positi kegiatan yang diadakan oleh MHH PWA DIY. Ia mengaku siap memperpanjang MoU  yang bakal berakhir tahun 2020. Menurutnya aksi pembelaan yang dilakukan oleh MHH PWA DIY perlu untuk diapresiasi dan dikerjasamakan. Tak saja yang bersifat pelatihan dan pendampingan namun juga advokasi.

Kolaborasi yang dilakukan antara keduanya perelu untuk diperpanjang, meninggat beberapa kasus hukum yang berkaitan dengan anak-anak. Fakultas Hukum UAD juga melakukan advokasi terhadap kasus yang berkaitan dengan anak, untuk kawasan Yogyakarta Fakultas Hukum UAD pernah melakukan advokasi terhadap kasus ‘klitih’.

“Untuk Jogja sendiri sering kasus klitih. Ternyata kasus ini belum selesai, kita sudah menyampaikan keberbagai pihak keamanan untuk lebih baik dan serius lagi dalam mengurus persoalan ini,” kata Muhajir.

Dia menyarankan, dalam kasus anak yang berhadapan dengan hukum tak saja tanggungjawab badan penegak hukum. Melainkan, peran orang tua terhadap pola asuh terhadap anak pun berperan signifikan terhadap kasus anak berhadapan hukum. Terlebih di era digital saat ini, Muhajir mewanti-wanti orang tua untuk lebih disiplin lagi terhadap anaknya.

“Anak yang hidup di era digital perlu dibahas lebih serius karena menimbulkan persoalan. Hal ini menjadikan kita kaya akan berbagai persoalan, maka diperlukan rumusan dan cara untuk menyelesaikan nya,” pungkasnya.

[AHR/Muhammadiyah/Foto:beritamalukuonline.com]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *