[JAKARTA, MASJIDUNA]— Rokok elektrik atau vape dikategorikan haram. Hal itu telah disampaikan majelis tarjih dan tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui keputusan yang tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (Rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta.
Menurut Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan Abdul Wahid , keputusan ini untuk meneguhkan kembali posisi Muhammadiyah terhadap rokok.
“Merokok elektronik hukumnya adalah haram sebagaimana rokok konvensional, karena kategori perbuatan mengkonsumsi perbuatan merusak atau membahayakan,” kata Wawan pada forum Silaturahmi Pimpinan Daerah Muhammadiyah dan Aisyiyah se-Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat, 24 Januari 2020.
Pasalnya, seperti halnya rokok konvensional, vape juga mengandung zat adiktif dan unsur racun yang membahayakan. Singkatnya, penggunaan vape tidak lebih aman dibandingkan dengan penggunaan rokok berbahan tembakau.
Muhammadiyah memang memiliki lembaga yang dinamakan Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC). Lembaga ini rutin mengadakan pertemuan bersama Pusat Studi Pengendalian Tembakau Perguruan Tinggi Muhammadiyah (PTM) beserta Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Daerah Istimewa Yogakarta (DIY) dan Jawa Tengah.
Menurut Direktur MTCC UMY, Dianita Sugiyo Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di lingkungan Muhammadiyah sedang terus digalakkan.
“Kita akan membentuk jejaring PTM/’Aisyiyah bagaimana mengingatkan pada para perokok bagi yang tidak merokok hak-haknya dihargai,” ungkapnya.
(IMF/foto: muhammadiyah.co.id)