Muhammadiyah: Rokok Elektrik Haram

[JAKARTA, MASJIDUNA]— Rokok elektrik atau vape dikategorikan haram. Hal itu telah disampaikan majelis tarjih dan tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui keputusan yang tertuang pada surat keputusan Nomor 01/PER/I.1/E/2020 tentang hukum dari e-cigarette (Rokok elektrik) pada 14 Januari 2020 di Yogyakarta. Menurut Anggota Divisi Fatwa dan Pengembangan Tuntunan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Wawan Gunawan…

Read More