Belajar Jilbab Pada Fatimah Mernissi

Oleh: Itsnan Hidayat

AKHIR-AKHIR ini perbincangan seputar jilbab dan hijab kembali mengemuka. Setelah Sinta Nuriah Abdurrahman Wahid, dalam sebuah kesempatan, menyuarakan sikapnya bahwa jilbab tidak wajib. Selain jilbab tidak wajib, isteri mendiang presiden RI ke-4 itu juga meluruskan makna hijab yang salah kaprah dipahami masyarakat. Hijab, menurutnya, berbeda dengan kerudung. Jika kerudung berarti penutup kepala yang terbuat dari kain, maka hijab merupakan pembatas yang terbuat dari bahan-bahan yang keras, seperti kayu dan tembok.

Jauh sebelum Sinta, wacana tentang hal tersebut sudah lama dibahas dan didiskusikan ulama. Hasilnya, ulama berbeda pendapat tentang wajib tidaknya jilbab. Termasuk ukuran dan model jilbab. Kelompok yang mwajibkan mendasarkan pandangannya pada teks al-Qur’an surah al-Ahzab: 53 dan 59 serta surah al-Nur: 19. Dalam QS al-Ahzab: 53 berisi perintah untuk berhijab. Sedangkan QS al-Ahzab: 59 dan al-Nur: 19 menggariskan kewajiban jilbab.

Diametral dengan kelompok yang mewajibkan, banyak juga ulama dan pemerhati studi Islam yang meyakini jika jilbab dan hijab tidak wajib. Satu di antaranya adalah Fatima Mernissi. Pemikir feminis asal Maroko ini memiliki metode tersendiri kala membaca teks-teks al-Qur’an yang diklaim berisi kewajiban jilbab dan hijab itu.

Mernissi menyebut metodenya tersebut dengan istilah investigasi ganda (double investigation). Metode ini hasil apropriasi (semacam modifikasi) dari hermeneutika Fazlur Rahman, ahli studi Islam McGill University.

Dalam investigasi ganda, ada dua langkah yang dilakukan. Pertama, dengan mengulik makna harafiah dan historiografi ayat-ayat al-Qur’an. Makna harafiah yang ditelisik meliputi konsep-konsep yang digunakan al-Qur’an, seperti jilbab dan hijab. Sedangkan historiografi menyasar gambaran sosio-budaya masyarakat Arab sebagai penerima al-Qur’an pertama kali. Bagian yang terakhir ini penting dibahas mengingat al-Qur’an turun bukan di ruang hampa, melainkan di tengah masyarakat yang sudah menyejarah dan membudaya. Sehingga, sedikit banyak, nuansa kesejarahan dan kebudayaan Arab turut membentuk cara memahami teks al-Qur’an.    

Kedua, mendialogkan al-Qur’an dengan realitas kekinian. Bagaimana al-Qur’an dilihat, dibaca dan dipahami dalam realitas sosial dan budaya yang sama sekali berbeda dengan konteks asalnya: Arab. Dalam rangka dialog ini, yang ditarik dari al-Qur’an adalah makna universalnya, bukan tektualnya. Nilai universal al-Qur’an akan ditemukan dengan jalan membacanya secara utuh (holistik), bukan terpisah (parsial).

Dengan metode “investigasi ganda,” Fatima Mernissi menemukan beberapa perspektif yang kurang terbaca  oleh mereka yang mewajibkan jibab dan hijab.

Pertama, menjernihkan makna dan kesejarahan teks. Hijab yang dimaknai beberapa kalangan sebagai kerudung telah bergeser dari makna asal ketika QS al-Ahzab: 53 diturunkan. Pada masa awal, hijab dipahami sebagai penyekat ruangan rumah Nabi Muhammad yang berfungsi sebagai garis demarkasi antara dunia domestik dan publik Nabi. Dunia domestik Nabi merupakan ruang Nabi sebagai manusia biasa yang memiliki keluarga. Dengan demikian, menurut Mernissi, ayat ini diturunkan sekaligus sebagai teguran kepada para sahabat, seperti Anas bin Malik, agar mengerti tatakrama ketika bertamu ke rumah Nabi. Anas bin Malik merupakan tamu terakhir Nabi ketika Nabi baru saja melangsungkan pernikahan. Ia tidak cepat-cepat pulang sehingga Allah menegurnya melalui surah Al-Ahzab: 59.

Pada saat itu, makna hijab dan jilbab juga dibedakan secara tegas. Jika hijab dimaknai sebagai penyekat rumah, jilbab dipahami sebagai sejenis kerudung dan cadar yang biasa dipakai perempuan Arab sejak pra-Islam. Tradisi berpakaian seperti ini sempat melonggar pada masa transisi atau awal-awal kedatangan Islam. Namun, kembali diwajibkan waktu tertentu di zaman Nabi. Hal tersebut, menurut Umar bin Khattab, dilatarbelakangi kondisi sosial yang tidak aman. Banyak perempuan yang menjadi korban pelecehan seksual. Lalu turunlah surah al-Ahzab: 59 yang berisi perintah agar istri-istri Nabi dan perempuan Islam memakai jilbab. Dengan demikian, tujuan kewajiban jilbab sebagai simbol identitas perempuan Muslimah agar tidak menjadi korban pelecehan seksual. Barangsiapa melihat perempuan berjilbab, maka wajib dilindungi, begitu kira-kira pesan esoteriknya.

Jika sebab (illah) pemberlakuan hukum jilbab pada masa itu karena kondisi sosial yang tidak aman, maka, menurut Mernissi, hukum tersebut harusnya direvisi (nasakh) dalam situasi sosial yang aman. Karena kebutuhan simbol identitas kelompok sudah tidak dibutuhkan lagi.

Makna jilbab dan hijab yang semula berbeda mengalami reduksi pada era pertengahan, ketika fikih sudah mulai melembaga dan terklasterisasi. Ada upaya sistematis untuk menyamakan antara keduanya. Hal ini ditengarai akibat masuknya pengaruh patriarkhi dalam konstruksi fikih atau hukum Islam. Sejarah Islam awal yang begitu luwes memandang jilbab dan hijab pun menjadi kaku dan beku. Dengan kata lain, ada banyak banyak data sejarah yang dimanipulasi guna memperkuat posisi tafsir atas jilbab dan hijab yang reduktif tersebut.

Kondisi demikian semakin parah justeru era modern, ketika sains dan kehidupan sosial masyarakat semakin beranjak maju. Salah satu contoh distorsi makna jilbab dan hijab di era modern yang dipotret Mernissi adalah fenomena harem. Harem merupakan sejenis bengunan khusus bertembok tinggi, tempat menyimpan isteri dan selir sebagian laki-laki Maroko. Bangunan yang menjadi kawasan terlarang dari publik ini, sejatinya merupakan metamorfosis dari jilbab dan hijab. Fungsinya sama: untuk mensegregasi perempuan. Sehingga perempuan terkucil dan tidak memiliki akses ke dunia publik.

Kedua, pentingnya reinterpretasi teks yang memihak perempuan. Mengapa Mernissi sangat serius membahas soalan jilbab dan hijab, sehingga membukukannya secara khusus dengan judul beyond the Veil, karena di sinilah pusaran kuasa patriarkhi itu berlangsung.

Tema jilbab dan hijab menjadi contoh bagaimana budaya non agama diinjeksi secara sistematis ke dalam doktrin agama, sehingga seolah-olah agama membenarkan diskriminasi gender. Begitu terang Mernissi meretas kondisi kultural par-Islam, Islam awal, pertengahan hingga modern. Ia berhasil menunjukkan adanya bergerakan yang berlangsung secara kontinuitas untuk mendominasi makna teks. Seperti hijab yang tadinya bermakna pembatas ruangan rumah Nabi menjadi pakaian yang membungkus hampir seluruh tubuh perempuan. Begitu juga jilbab, yang sudah membudaya dalam kehidupan masyarakat Arab pra-Islam dimanipulasi seakan-akan berasal dari Islam.  

Reinterpretsi teks al-Qur’an dan hadis secara jernih menjadi penting dilakukan untuk memutus kuasa patriarkhi yang selama berabad-abad berhasil menganeksasi pesan normatif Islam, sehingga ketimpangan gender menemukan pembenaran teologis. Reinterpretasi itu juga menjadi urgen mengingat realitas sosial masyarakat saat ini sudah berberbeda dari konteks sosial 14 abad yang lalu. Al-Qur’an harus menghadirkan makna yang segar agar senantiasa kompatibel dengan dinamika zaman (shalih likulli zaman wal makan). Menjadi ironis, jika di era perkembangan sains dan demokrasi seperti saat ini, norma-norma ajaran Islam masih kuat merawat paradigma yang diskriminatif Gender.

Penulis adalah Dosen Studi Islam IAIN Palu

[RAN/Foto: tarbiyah.net]

One thought on “Belajar Jilbab Pada Fatimah Mernissi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *