Dampak Positif Penerapan Sertifikasi Halal Bagi Ekonomi

[JAKARTA, MASJIDUNA] —  Penerapan sertifikasi halal dalam waktu dekat bakal diberlakukan. Perlu dicermati, kewajiban bagi pelaku usaha dengan mengantongi sertifikasi halal produk yang dijajakan tanpa disadari berdampak positif terhadap perkembangan perekonomian di Indonesia.

Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berpandangan menelisik dari suduk makro, kehalalan sebuah produk tetap menjadi tren di banyak negara. Kehalalan sebuah produk yang dipasarkan sedianya memiliki peluang secara ekonomis.

Hadirnya UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal  menjadi payung hukum bagi negara dalam penyelenggaraan jaminan produk halal. Namun demikian, Lukman meminta masyarakat menyikapi secara serius. Khususnya kalangan muslim yang memerlukan kepastian hukum terhadap produk yang dikonsumsinya.

“Ada kebutuhan jaminan atas kehalalan produk. Konsumen wajib menyiapkan informasi yang benar soal halal. Negara wajib melayani,” ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Layanan Sertifikasi Halal, Rabu (9/10) di Jakarta.

Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono menambahkan, kebijakan ini sangat strategis untuk mengoptimalkan captive market. Apalagi, dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 80% dari total penduduk, potensinya amatlah  besar. 

Dai menilai perlunya terobosan dalam  mengurangi defisit neraca perdagangan yang disebabkan oleh banyaknya impor di Indonesia. Agus berpendapat, implikasi positif lainnya dari mandatori halal  adalah terbukanya lapangan kerja baru.

Pasalnya, dengan kewajiban bersertifikat halal, maka kebutuhan SDM pendukung terlaksananya JPH tentu jumlahnya besar. Di antaranya kebutuhan auditor halal menjadi unsur penting dan harus ada dalam Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

Menurutnya saat ini sedang disusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk auditor halal yang telah ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan beberapa hari yang lalu. Baginya, auditor halal nantinya bakal menjadi profesi yang cukup menarik.

“Tentu ini akan positif bagi perkembangan halal di Indonesia dan dunia,” pungkasnya.

[AHR/Kemenag]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *