[JAKARTA, MASJIDUNA] — Penyelenggaraan ibadah haji bagi jamaah Indonesia di tanah suci Mekah berjalan lancar. Namun evaluasi terus dilakukan dalam rangka memperbaiki penyelenggaraan ibadah haji di 2020 menjadi lebih baik. Setidaknya terdapat lima poin yang perlu dicermati dalam mengevaluasi penyelenggaraan ibadah haji .
“Ada lima hal yang perlu dicermati dalam melakukan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji,” ujar Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin saat membuka Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1440H/2019M, di Jakarta, Selasa (8/10).
Pertama, penyelenggara dan peserta untuk memahami apa yang sudah dianggap baik oleh jemaah. Sebab dengan begitu dapat mengetahui hal yang sudah dilakukan berjalan baik untuk dipertahankan, bahkan meningkatkan ke depannya.
Kedua, peningkatan kualitas manasik haji sebagai fokus layanan pada tahun mendatang. Ini sesuai dengan pencanangan tahun 2020 sebagai tahun Peningkatan kualitas manasik haji. Menurut Lukman, tidak berarti menafikkan pelayanan lainnnya.
Seperti akomodasi, transportasi, maupun konsumsi bahkan kesehatan. Namun, diharapkan layanan-layanan lain akan penunjang peningkatan layanan di bidang ibadah dan meningkatkan kualitas manasik jemaah haji.
Baginya, jemaah haji perlu memahami filosofi ritual ibadah haji. Mulai makna ihram, tawaf, sai, hingga wukuf di Arafah. Nah selepas pulang, jemaah haji dapat menerapkan filosofi haji dalam kehidupan sehari-hari. Setidaknya memiliki dampak sosial positif di tengah masyarakat.
Ketiga, serius menangani permasalahan Arafah Muzdalifah dan Mina (Armuzna). Menurutnya, persoalan Armuzna kerap menjadi titik kritis dalam penyelenggaraan ibadah haji. Terutama kepadatan tenda di Mina. “Ini perlu dipikirkan secara serius,” katanya.
Keempat, mengupayakan perluasan pelayanan fast track. Menurutnya inovasi tersebut dirasa memuaskan oleh Jemaah. Oleh karenanya harus dipertahankan, bahkan diperluas agar tak hanya dinikmati oleh jamaah dari embarkasi Jakarta.
Kelima, peserta diminta mencermati masalah sosialisasi terkait istithoah haji. Lukman menilai masih ditemui kasus jemaah yang sudah tiba di asrama. Namun kurang dari 24 jam dinyatakan gagal berangkat akibat tidak terpenuhinya syarat istithoah kesehatan.
“Masyarakat perlu tahu, kapan mereka bisa diberangkatkan dan bilamana mereka dapat dinyatakan gagal berangkat. Indikatornya harus disosialisasikan,” pungkasnya.
Sekedar diketahui, Rakernas Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 1440H/2019M berlangsung tiga hari. Yakni sejak 8-10 Oktober 2019. Rakernas ini diikuti oleh Kepala Kanwil Kemenag se-Indonesia, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah se-Indonesia, Kepala UPT Asrama Haji se-Indonesia, ASN serta Pejabat pada Ditjen PHU, serta perwakilan Kementerian/Lembaga terkait.
[KHA/Kemenag]